Suaranet.com, Kota Gorontalo – Pembayaran Honor Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD) di Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha untuk bulan november–desember akhirnya menemukan solusi. kesepakatan dicapai setelah pertemuan manajemen RSUD Otanaha dengan para tenaga TPKD.
Direktur RSUD Otanaha melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Nelty Aliwu menyampaikan bahwa, RSUD saat ini mempekerjakan 391 pegawai, termasuk ASN, PPPK, non-ASN dan tenaga kontrak. Dan dari jumlah tersebut terdapat 74 tenaga TPKD yang pendanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Tahun ini RSUD Otanaha menerima anggaran honor TPKD sebesar 316 juta yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH). namun dana ini hanya cukup untuk pembayaran selama lima bulan dengan pengeluaran sekitar 61 juta per bulan.
Guna menutupi kekurangan untuk empat bulannya, RSUD memanfaatkan dana jaminan kesehatan nasional (JKN) sehingga total anggaran honor TPKD mencapai 1,2 miliar per tahun. ini menyusul sumber dana rumah sakit hanya berasal dari JKN tersebut.
Pada APBD perubahan terbaru, pihak rumah sakit tidak mendapatkan tambahan anggaran untuk honor TPKD sehingga hal ini membuat RSUD belum bisa memastikan pembayaran honor untuk dua bulan ke depan, karena prioritas anggaran dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti penyediaan obat-obatan, makanan minum pasien, dan layanan kesehatan lainnya.
Namun sebagai langkah proaktif Direktur RSUD Otanaha Grace Tumewu beberapa hari lalu, menginisiasi pertemuan dengan seluruh tenaga TPKD rumah sakit untuk menjelaskan kondisi keuangan rumah sakit secara transparan.
“Alhamdulillah dari hasil pertemuan tersebut sudah disepakati bersama, dimana jasa pelayanan mereka tetap dibayarkan, dan sudah tidak ada masalah,” Pungkasnya.