Suaranet.com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan FL (27), warga Kecamatan Sipatana, sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap AA (18), warga Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa motif di balik aksi penganiayaan ini adalah dendam.
“FL merasa sakit hati karena AA sering menceritakan hal-hal buruk tentang dirinya kepada pemilik rumah makan tempat mereka bekerja dan juga kepada pacarnya,” ujar Kompol Leonardo.
Penganiayaan yang dilakukan FL mengakibatkan korban AA menderita luka serius di beberapa bagian tubuhnya, termasuk dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri, pinggang kanan, siku kanan, hingga perut kanan yang menyebabkan usus korban keluar.
“Jadi, motifnya bukan karena percintaan, tapi lebih kepada dendam akibat hal-hal buruk yang disampaikan korban kepada orang-orang di sekitar FL,” tambahnya.
Saat ini, FL telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan.
“Kasus ini masih terus kami proses, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang merugikan orang lain,” tutup Kompol Leonardo.