Suaranet.com, Kota Gorontalo – Badan Keuangan Kota Gorontalo menggelar Rekonsiliasi terkait data penerimaan pajak Dan retribusi daerah tahun 2024, sekaligus sosialisasi sisdur pengelolaan Keuangan, berdasarkan perwako No. 11 Tahun 2024, pada Minggu, (29/12/224).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bendahara Dan Operator SIPD se Kota Gorontalo, dan menghadirkan narasumber langsung dari Kementria Dalam Negeri (Kemendagri), Dan Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan Nuryanto, menyampaikan bahwa dalam Permendagri nomor 77 Tahun 2020, mengatur kembali terkait proses Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Permendagri ini merubah pradigma sistem pengelolaan Keuangan daerah, yang sebelumnya berorientasi alur dokumen menjadi aliran data dan Informasi” terangnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem pengelolaan Keuangan daerah bagi para pengelola keuangan.
“Untuk kota gorontalo sendiri diketahui bahwa para pengelola Keuangan daerah masih perlu ditingkatkan, maka dari itu dilakukan kegiatan Rekonsiliasi ini” jelasnya.
Nuryanto menegaskan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Kota Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berkualitas.
Harapannya, dengan kegiatan ini selain meningkatkan pemahaman kepada para pengelola keuangan daerah, hal ini juga dapat memperjelas tugas, fungsi dan kewenangan para pengelola keuangan daerah.