Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Kota Gorontalo

Lawyer Muda Rongki Ali Gobel Menang Gugatan Rp. 1,8 M PT. MTF Pada Perkara Fidusia Di PN Ternate

×

Lawyer Muda Rongki Ali Gobel Menang Gugatan Rp. 1,8 M PT. MTF Pada Perkara Fidusia Di PN Ternate

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Perkara Fidusia yang melibatkan PT. Mandiri Tunas Finance dan salah satu konsumennya akhirnya memasuki babak akhir.

Kuasa Hukum PT. Mandiri Tunas Finance, Rongki Ali Gobel & Associate dalam rilisnya menjelaskan bahwa apa yang jadi tuntutan kliennya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Example 325x300

“Iya, setelah Sekitar 6 bulan Perkara berproses di Pengadilan Negeri Ternate, dari Agustus 2024 sampai Januari 2025, akhirnya gugatan kami diputus oleh Majelis Hakim PN Ternate dengan Amar Gugatan kami dikabulkan,” ungkap Lawyer yang juga pendiri OBH Yadikdam Gorontalo itu, Senin (20/1/2024).

Lebih lanjut Rongki menjelaskan bahwa tuntutan kliennya (PT. Mandiri Tunas Finance) yakni menggugat konsumen yang melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan Perusahaan alami kerugian sebesar Rp. 1.868.645.000,- (Satu Milliar Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Sehingga dengan keputusan dari Majelis Hakim PN Ternate, tergugat kalah dan di hukum untuk membayar kerugian dengan jumlah tersebut dan kalau tidak bisa membayar, kendaraan sebanyak 3 unit yang jadi jaminan fidusia harus dikembalikan kepada klien kami (Perusahaan),” jelasnya.

Tak lupa Rongki mengucapkan juga rasa terima kasih kepada seluruh tim hukum yang bekerja dengan penuh perjuangan hingga sampai pada titik bisa memenangkan perkara tersebut.

“Saya Sebagai Kuasa Hukum dari PT. MANDIRI TUNAS FINANCE wilayah Regional 9 menyampaikan terima kasih atas seluruh perjuangan tim hingga kita bisa mencapai titik sesuai harapan bersama,” pungkas Rongki Ali Gobel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *