Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Komisi II Dekot Dorong Penataan Ulang TPI untuk Atasi Keluhan Pedagang Pasar Sentral

×

Komisi II Dekot Dorong Penataan Ulang TPI untuk Atasi Keluhan Pedagang Pasar Sentral

Sebarkan artikel ini
Komisi II Dprd Kota Gorontalo kunker ke Dinas DKP Provinsi Gorontalo (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan konsultasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo pada Selasa (21/1/2025). Lawatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan para pedagang ikan di Pasar Sentral terkait dampak aktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo yang dinilai sudah tidak sesuai fungsi aslinya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan bahwa para pedagang ikan di Pasar Sentral mengalami penurunan pembeli karena adanya aktivitas penjualan eceran di TPI. Padahal, fungsi utama TPI seharusnya sebagai pelabuhan pendaratan ikan dan tempat transaksi hasil laut melalui mekanisme lelang.

“Dari pantauan kami, aktivitas di TPI sudah melenceng dari fungsinya. Tidak hanya tempat pelelangan, di sana juga ada penjualan eceran, rempah-rempah, sayur mayur, hingga makanan. Ini lebih mirip pasar daripada TPI,” ujar Herman.

Herman menegaskan pentingnya mencari solusi bersama antara DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi utama TPI.

“Kami di Komisi II berharap ada langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini agar para pedagang di Pasar Sentral tidak semakin dirugikan,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alwi Podungge, juga menyampaikan bahwa persoalan ini membutuhkan kolaborasi lintas pemerintahan.

“Kami ingin pemerintah provinsi dan kota bekerja sama untuk menata ulang TPI. Jangan sampai keluhan pedagang ini terus dibiarkan,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Gorontalo, Deddy Kasim, mengakui bahwa kondisi TPI saat ini memang sudah tidak sesuai aturan. Namun menurutnya, perubahan fungsi TPI terjadi sebelum pengelolaannya diambil alih oleh pemerintah provinsi, saat masih berada di bawah tanggung jawab pemerintah kota.

“Secara aturan, aktivitas jual beli eceran di TPI itu tidak diperbolehkan. Namun, kondisi ini sudah berlangsung sejak lama, sehingga membutuhkan waktu dan proses untuk menatanya kembali,” jelas Deddy.

Deddy juga menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Kepala Dinas DKP untuk ditindaklanjuti. Ia berkomitmen menjadikan hal ini sebagai pekerjaan rumah bersama agar fungsi TPI dapat dikembalikan sesuai ketentuan.

Dengan berbagai masukan dan upaya kolaborasi yang digagas, Komisi II DPRD Kota Gorontalo berharap TPI dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga dampaknya terhadap Pasar Sentral bisa diminimalisir. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga ekosistem perdagangan yang sehat di Kota Gorontalo.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi nyata untuk masyarakat, terutama pedagang yang terdampak,” tutup Alwi.

 

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *