Suaranet.com, DPRD Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat terkait tidak lanjut Hasil konsultasi mengenai proses pelaksanaan seleksi PPPK oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kota Gorontalo, Ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula III DPRD Kota Gorontalo, pada Senin (3/2/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa dan juga OPD terkait.
Berdasarkan keterangan dari ketua DPRD Kota Gorontalo, bahwa rapat ini telah dilakukan beberapa kali terkait Pembahasan P3K, terutama yang ada di tenaga kesehatan.
Ketua DPRD menyatakan, bahwa terdapat persoalan-persoalan yang dialami salah satunya terkait afirmasi nilai tambah.
“setelah ditelusuri, kami menemukan ada 34 peserta yang mendapatkan nilai afirmasi, padahal mereka tidak mengunggah dokumen apapun. Ini menjadi persoalan serius,” ujar Ketua DPRD.
Setelah menerima laporan dan melakukan kajian, DPRD bersama Panselda melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi.
Dalam pertemuan itu, Kemenkes menjelaskan bahwa terdapat lima indikator yang dapat memperoleh surat afirmasi, salah satunya adalah surat keahlian dari kementerian. Namun, dalam kasus ini, tidak ada dokumen yang diunggah oleh peserta yang mendapatkan nilai afirmasi.
Atas temuan ini, pada 30 Januari, dikeluarkan Surat Keputusan pembatalan bagi 34 peserta tersebut. Keputusan ini telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses kembali.
“Dengan adanya pembatalan ini, BKN akan mengolah ulang nilai peserta. Panselnas akan menentukan ulang peringkat dan passing grade. Dalam tujuh hari ke depan, akan ada pengumuman baru terkait siapa saja yang berhak lolos,” tambah Irwan.
Ketua DPRD, Irwan Hunawa juga mengatakan bahwa pihak DPRD juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari Panselda dalam proses seleksi ini.
“Kalau tidak ada kelalaian, tidak mungkin ada pembatalan. Artinya, memang ada kesalahan dalam sistem seleksi,” tutupnya.