Suaranet.com, Kota Gorontalo – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik rumah makan, untuk tidak beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.
Menurut Irwan Hunawa, bulan Ramadan harus menjadi momentum untuk mempererat toleransi dan solidaritas antarwarga. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Wali Kota Gorontalo, telah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan jam buka rumah makan selama Ramadan. Berdasarkan edaran tersebut, rumah makan, penjual takjil, dan kafe hanya diperbolehkan buka setelah pukul 15.00 WITA.
“Bulan suci Ramadan adalah waktu yang tepat untuk kita saling menghargai dan menjaga ketenangan. Kami mengimbau kepada semua pemilik rumah makan untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujar Irwan Hunawa.
Ia juga menambahkan bahwa jika ditemukan rumah makan, penjual takjil, atau kafe yang melanggar aturan dan tetap buka sebelum pukul 15.00 WITA, mereka akan diberikan sanksi, bahkan bisa ditutup. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa aturan ini akan diterapkan dengan tegas untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
“Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan aparat, dan masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini agar suasana Ramadan tetap aman dan kondusif,” tambah Irwan.
Rencananya untuk memastikan penerapan aturan ini, Satpol PP Kota Gorontalo akan melakukan patroli dan memantau rumah makan serta kafe yang melanggar ketentuan tersebut.
“Ramadan adalah momentum untuk kebersamaan dan kedamaian, oleh karena itu penting bagi kita semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.