Suaranet.com, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara berhasil melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Sabtu, 19 April 2025. Meski berjalan lancar dan kondusif, KPU mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jafar, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi hasil PSU dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini dimulai dari tingkat kecamatan pada 20–21 April, dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 22–23 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pendukung pasangan calon agar tidak terburu-buru menyimpulkan hasil. Semua pihak harus menghormati proses rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh KPU,” tegas Sofyan Jafar.
Sofyan juga menanggapi klaim kemenangan yang lebih dulu diumumkan oleh salah satu pasangan calon berdasarkan hasil hitung cepat. Ia menekankan bahwa hasil resmi hanya akan ditetapkan setelah proses rekapitulasi rampung dan diumumkan oleh KPU secara terbuka.
“Klaim sepihak hanya akan menimbulkan polemik. Mari kita jaga bersama suasana yang sudah kondusif,” lanjutnya.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pengulangan pemungutan suara di delapan kabupaten/kota, termasuk di Gorontalo Utara.