Suaranet.com, Kota Gorontalo – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mewarning angkutan kota (Angkot) khususnya angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang mangkal di terminal bayangan atau terminal yang tak resmi.
Dishub, kata dia, akan memberi sanksi bagi Angkot yang kedapatan beroperasi di terminal bayangan.
“Kami akan melakukan koordinasi lintas OPD dan penegak Perda untuk menertibkan aktivitas AKDP yang tidak sesuai izin. Terminal harus kembali menjadi pusat keluar-masuk kendaraan resmi,” ungkap Hermanto, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, kendaraan-kendaraan AKDP seharusnya beroperasi melalui Terminal Sentral. Mangkal di terminal bayangan hanya membuat kondisi Kota Gorontalo semrawut.
Bukan cuma itu, Hermanto bilang, bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola transportasi publik, demi menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun penumpang angkutan umum,” tutup Hermanto.