Suaranet.com, Kota Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo melakukan pembongkaran terhadap enam bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Senin (28/4/2025).
Pembongkaran yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
“Kita sudah identifikasi sekitar enam atau tujuh bangunan yang berdiri di atas saluran dan hari ini dilakukan pembongkaran,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP, Ramli, yang diwawancarai di lokasi.
Ia menambahkan, selain di Jalan Raja Eyato, operasi serupa juga direncanakan akan dilaksanakan di kawasan Jembatan Biawu, di mana sejumlah pedagang diketahui berjualan di atas jembatan.
“Karena memang dalam Perda sudah ditegaskan, dilarang membangun atau beraktivitas di atas saluran maupun bawah jalan,” tegasnya.
Ramli berharap langkah ini dapat mengembalikan fungsi saluran air dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di ruang-ruang publik yang seharusnya bebas dari bangunan liar.