Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota GorontaloKriminal

Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Penggelapan Tiang Jaringan Internet

×

Polisi Tangkap Tiga Orang Terduga Pelaku Penggelapan Tiang Jaringan Internet

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi di Polsek Kota Timur pada 09/6/2025.

Menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025. Pelapor berinisial P yang merupakan Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, NP, sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,” jelas AKP Akmal.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap NT yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni SH dan II.

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan SH di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka II diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,” ujar Akp Akmal.

Ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Kota Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional,” tutup AKP Akmal.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *