Suaranet.com, Kota Gorontalo – Setelah melalui berbagai proses mediasi, polemik yang sempat mencuat terkait pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Gorontalo akhirnya mulai menemukan titik terang.
Ini setelah Komisi II DPRD Kota Gorontalo menggelar mediasi ketiga yang mempertemukan semua pihak yang terlibat, yakni PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik merek Mie Gacoan, PT Berlian Jaya, CV Mega Arta Mandiri, serta unsur Pemerintah Kota Gorontalo. Mediasi ini berlangsung di Aula III DPRD Kota Gorontalo.
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, saat membacakan hasil kesimpulan menyampaikan bahwa PT Berlian Jaya dan CV Mega Arta Mandiri telah sepakat untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Mereka menyetujui untuk membayar upah tukang sebesar Rp192 juta serta melunasi sisa pembayaran material sebesar Rp713 juta,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Komisi II meminta PT Pesta Pora Abadi untuk mengambil tindakan cepat, tepat, dan terukur guna memastikan penyelesaian pembayaran tersebut dapat segera direalisasikan, agar seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan.
“Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar memfasilitasi pembuatan surat perjanjian atau berita acara sebagai dokumen resmi atas kesepakatan yang telah dicapai dalam forum mediasi ini,” pungkasnya.
Diharapkan melalui kesepakatan ini, proses penyelesaian upah tukang dan material bangunan segera terealisasi dalam waktu dekat, agar mie gacoan bisa kembali beroperasi.