Suaranet.com, Kota Gorontalo – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk masyarakat yang punya tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan/pedesaan (PBB-P2). Yaitu, penghapusan denda administrasi hingga tahun 2024.
Untuk mengakses penghapusan denda tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membayar PBB-P2 mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kemudian mengisi formulir permohonan dan lampiran KTP, SPPT, dan bukti kepemilikan yang sah dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas, melakukan pembuatan virtual acoount (VA) atau kode bayar, dan/atau melalui QR Code pembayaran PBB-P2 yang diberikan melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika dikonfirmasi membenarkan kebijakan pembebasan denda tersebut.
“Iya, benar ada (Penghapusan denda). Denda yang akan dihapus tahun 2024 ke bawah,” ungkap Nuryanto ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler aplikasi WhatsApp, Kamis (17/7/2025).
Nuryanto menjelaskan, penghapusan denda administrasi PBB-P2 dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI.
Ia pun mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya yang memiliki denda PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 agar bisa menikmati kebijakan penghapusan denda tersebut.