Suaranet.com, Kabupaten Gorontalo – Sebanyak 100.740 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil digagalkan peredarannya oleh operasi gabungan TNI AL melalui Lanal Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo. Operasi ini berlangsung di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, akhir Juli 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Lanal Gorontalo, tim gabungan menghadirkan barang bukti serta satu orang tersangka berinisial HE, yang diduga sebagai pengedar utama dalam kasus ini. Rokok ilegal tersebut termasuk dalam kategori sigaret kretek mesin (SKM) dan tidak memiliki pita cukai sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara Lanal Gorontalo, Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Bea Cukai Gorontalo,” tegas Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, Komandan Lanal Gorontalo.
Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional Asta Cita, yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai upaya menjaga ketertiban ekonomi dan perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil informasi intelijen, yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif hingga membongkar jaringan distribusi ilegal tersebut.
“Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 23 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total 691.460 batang rokok berhasil diamankan,” pungkas Ade.