Suaranet.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Salah satu poin utama yang dibahas adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 5, Tahun 2016, Senin (25/8/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menyampaikan bahwa Perubahan tersebut berfokus pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pendapatan.
DPRD menilai penyesuaian regulasi ini sangat penting agar kinerja pemerintahan berjalan lebih optimal.
“Alhamdulillah kita telah melaksanakan paripurna Propemperda. Artinya, peraturan daerah yang ada akan disesuaikan, termasuk memasukkan bagian OPD Dinas Pendapatan untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
DPRD menegaskan, setiap perubahan perda harus dilakukan secara matang karena menyangkut dasar hukum bagi pelaksanaan program pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian ini, DPRD berharap semua kegiatan pemerintahan memiliki landasan hukum yang kuat.
Melalui Propemperda, DPRD juga mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sebatas aturan formal, tetapi benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, perubahan Perda ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi Kota Gorontalo.