Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Komisi I Dekot Tindaklanjuti Keluhan Warga Terdampak IPAL RS Aloei Saboe

×

Komisi I Dekot Tindaklanjuti Keluhan Warga Terdampak IPAL RS Aloei Saboe

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja guna menindaklanjuti aspirasi warga yang tinggal di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. DR. Aloei Saboe. Warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik rumah sakit yang diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan keresahan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD, H. Sahlan Tapulu, membahas secara menyeluruh permasalahan tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis dan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

“Setiap rumah sakit wajib memiliki IPAL yang dibangun dan dioperasikan sesuai standar teknis untuk mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan. Tujuannya agar air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan,” jelas Sahlan dalam pemaparannya.

Sahlan menjelaskan, IPAL memiliki fungsi vital dalam mencegah penyebaran penyakit menular akibat limbah medis yang mengandung patogen berbahaya. Selain itu, IPAL juga berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan, mencegah pencemaran tanah dan air oleh bahan kimia dan logam berat, serta mendukung sanitasi yang layak sebagai hak dasar masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan sistem IPAL yang ada saat ini. Hal itu mencakup pengolahan limbah secara fisik, kimia, dan biologi, ditambah dengan proses desinfeksi serta filtrasi lanjutan.

Tak hanya itu, Komisi I juga menyarankan dilakukan pemantauan kualitas air secara rutin, penggantian peralatan yang rusak, serta pelatihan teknis kepada personil agar IPAL dapat berfungsi maksimal sesuai dengan baku mutu lingkungan.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi I memandang penting adanya peningkatan komunikasi dan koordinasi antara pihak rumah sakit, warga terdampak, serta instansi terkait, guna mencari solusi yang cepat dan tepat.

“Tujuan kami jelas, agar permasalahan ini tidak berdampak lebih buruk terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga di sekitar RS Aloei Saboe,” tegas Sahlan.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Komisi I DPRD Kota Gorontalo memfasilitasi rapat mediasi yang menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya: Asisten I Setda Kota Gorontalo, Direktur PERUMDA Muara Tirta, unsur manajemen RSUD Aloei Saboe, dan perwakilan warga terdampak.

Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting, antara lain:

1. PERUMDA Muara Tirta akan menanggung pemasangan jaringan air bersih secara gratis untuk rumah warga terdampak (kategori Rumah Tangga A).

2. Penggunaan air bersih hingga 10 kubik per rumah akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak RSUD Aloei Saboe.

3. Jika pemakaian melebihi 10 kubik, maka kelebihan tersebut akan menjadi tanggung jawab warga sebagai pengguna.

Rapat mediasi tersebut ditutup dengan kesimpulan oleh H. Sahlan Tapulu, bahwa hasil mediasi ini akan menjadi kesimpulan rapat kerja hari itu, dan laporan lengkap akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo untuk dimohonkan pertimbangan untuk persetujuan dari Wali Kota.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *