Suaranet.com, Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah, membahas kelanjutan status Tenaga Penunjang Kinerja Daerah (TPKD) paruh waktu yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai sektor.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Sahlan Tapulu, mengungkapkan data resmi yang dirilis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 2.148 TPKD Kota Gorontalo telah masuk dalam sistem nasional.
Dari jumlah tersebut, 1.821 orang telah diusulkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Sebanyak 1.821 tenaga TPKD akan menerima NIP dari BKN Pusat pada 1 Oktober 2025 mendatang,” jelas H. Sahlan.
Ia juga menyebutkan bahwa 327 orang sisanya berada di bawah naungan BLUD, tersebar di beberapa fasilitas kesehatan seperti RSUD Aloei Saboe, RSUD Otanaha, puskesmas, serta 12 orang tenaga abdi yang dibiayai melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Mereka semua telah memberikan kontribusi besar untuk pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Gerindra itu menambahkan, setelah menerima NIP, 1.821 orang tersebut akan berstatus sebagai P3K paruh waktu. Namun ke depan, mereka akan dialihkan secara bertahap menjadi P3K penuh waktu, sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk keseriusan Komisi I DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan kepastian bagi tenaga kerja non-ASN yang telah lama mengabdi.