Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

RDP DPRD Gorontalo Bahas Konflik Akses Jalan Misfala, Warga Diminta Sosialisasi Ulang

×

RDP DPRD Gorontalo Bahas Konflik Akses Jalan Misfala, Warga Diminta Sosialisasi Ulang

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo mengadakan Rapt Dengar Pendapat (RDP), terkait aduan masyarakat terhadap permasalahan akses jalan yang menghubungkan jalan perumahan Misfala Rasaindo dengan sebidang tanah warga An. Nurdin Bokings, Senin (20/10/2025).

Ketua Komisi III, Ariston Tilameo menyampaikan bahwa rapat ini diadakan karena adanya surat permohonan dari masyarakat yang bernama Nurdin Bokings, agar bisa dimediasi terkait sebidang tanah yang ada di dekat perumahan Misfala.

“Sebelum membeli tanah itu, beliau sudah konsultasi dengan pihak developer, untuk meminta akses jalan, dan pihak developer menyatakan memberikan izin, namun setelah dibayar, pihak Nurdin tidak dikasih akses jalan, padahal itu satu-satunya akses untuk menuju kesana.” terang Ariston.

Ariston juga menjelaskan, bahwa hal ini sudah dimediasi melalui kelurahan, kemudian juga sudah dimediasi di kecamatan, namun tetap saja tidak menapatkan jalan keluar.

Ia juga menambahkan, adanya masalah ini bukan hanya berpengaruh kepada pihak Nurdin saja tetapi berpengaruh juga pada penduduk yang ada di sekitarnya.

“Penghuni perumahan tidak memberikan izin karena alasan keamanan, dan pihak Nurdin bersedia dengan solusi tembok yang ada dirobohkan dan diganti dengan pagar rel besi, namun hal tersebut juga tidak mendapatkan kesepakatan” jelas Ariston.

Maka dari itu, kami pihak DPRD khususnya Komisi III memediasi hal ini, dengan mempertemukan pihak pemerintah daerah, pihak Developer, dan masyarakat yang mengadu juga didatangkan untuk dimintakan solusi.

Diakhir, kami meminta kepada pengadu agar bersosialisasi dengan masyarakat penghuni perumahan Misfala, terkait dengan bangunan yang akn dibangun di lahan tersebut.

“Kami meminta kepada pihak pemohon untuk mensosialisasikan bahwa tanah ini tidak digunakan untuk berbisnis, karena isu yang beredar bahwa tanah ini akan digunakan untuk lahan pekuburan, makanya kami meminta kepada pihak pemohon, pemerintah kelurahan dan kecamatan untuk menyosialisasikan tanah ini akn dibangun untuk perumahan”tutupnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *