Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Restoran Nakal Potong Pajak Konsumen Tapi Tidak Disetor, DPRD Desak Penindakan Tegas

×

Restoran Nakal Potong Pajak Konsumen Tapi Tidak Disetor, DPRD Desak Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Suaranet, Kota Gorontalo — Komisi II DPRD Kota Gorontalo menyoroti dugaan praktik pelanggaran pajak oleh sejumlah rumah makan dan restoran nakal di kota Gorontalo, yang telah memungut dari konsumen, namun diduga tidak disetorkan ke kas daerah.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Gorontalo yang membahas evaluasi PAD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (10/02/26).

‎Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan daerah dan harus segera ditindak.

Ia menyebutkan, terdapat indikasi sejumlah pelaku usaha kuliner telah menarik pajak melalui transaksi pembayaran konsumen tetapi tidak melaporkan atau menyetorkannya.

Baca Juga: ‎Pengusaha Besar Mengeluh, Totok Bachtiar Luruskan Salah Kaprah: UMKM Hanya Diberi Nafas Sementara

‎“Ada rumah makan atau restoran yang sudah memotong pajak langsung lewat transaksi konsumen, tapi tidak menyetorkannya. Langsung laporkan, dan tindaki,” tegas Herman dalam rapat kerja tersebut.

Herman menegaskan, jika praktik pelanggaran pajak tersebut terbukti, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas.

‎”Tujuannya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta menjaga stabilitas penerimaan daerah,”pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *