Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Nasional

‎BAZNAS Patok Zakat Fitrah 1447 H Rp50.000 per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Hari‎‎

×

‎BAZNAS Patok Zakat Fitrah 1447 H Rp50.000 per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Hari‎‎

Sebarkan artikel ini

Suaranet, Nasional — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa.

Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium. Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.‎‎

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.‎‎

“Berdasarkan kajian yang mendalam dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah Rp65.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resmi di baznas.go.id, edisi Kamis (12/02/26).

“BAZNAS menetapkan zakat fitrah senilai Rp50.000 per jiwa, yang ekuivalen dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium,” sambung Noor.

BACA JUGA: ‎Jelang Ramadhan Stok Pangan, Aman! Tidak Perlu Panic Buying

Sementara fidyah yang dibayarkan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan syar’i ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari.

‎‎Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H/2026 M, khususnya yang disalurkan melalui BAZNAS di seluruh wilayah Indonesia.‎‎

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS.‎‎

BAZNAS berharap kebijakan ini menjadi acuan bersama agar pengelolaan zakat selama Ramadan 2026 berjalan seragam, tertib, dan akuntabel di seluruh Indonesia.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *