Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎Baru Setahun Direvisi, Perda 5/2016 Kembali Diubah, DPRD Harap Ini yang Terakhir!‎

×

‎Baru Setahun Direvisi, Perda 5/2016 Kembali Diubah, DPRD Harap Ini yang Terakhir!‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (2/3/2026).‎‎

Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menegaskan perubahan kali ini diharapkan menjadi yang terakhir dalam waktu dekat, mengingat frekuensi revisi yang dinilai terlalu singkat.‎‎

Example 728x250

“Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini sudah ditetapkan sejak 2016. Pada 2025 lalu dilakukan perubahan kedua, dan hari ini kita membahas perubahan ketiga,” kata Totok membuka wawancara.‎‎

“Tadi juga saya sudah tekankan kepada pemerintah, khususnya bagian Ortala, Bagian Hukum dan Asisten I, agar momentum ini dimanfaatkan secara baik. Cukuplah sampai perubahan ketiga,” lanjut dia.

‎‎BACA JUGA: ‎BREAKING NEWS | Perubahan Ketiga Perda 5/2016 tentang Susunan OPD Mulai Digodok!‎‎

Perda yang direvisi adalah Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016, yang mengatur pembentukan dan struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.‎‎

Menurut Totok, salah satu contoh perubahan yang dibahas adalah status Dinas Pangan. Pada struktur awal 2016, dinas tersebut berdiri sendiri. Namun pada 2025 dilebur ke dalam Dinas Perikanan.

“Dalam perubahan ketiga ini, Dinas Pangan direncanakan kembali berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri,” ungkapnya.

‎‎Selain itu, perubahan juga menyasar beberapa bidang di masing-masing dinas, disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja perangkat daerah.‎‎

BACA JUGA: ‎Diduga Pungli, Kampus di Gorontalo Pungut Biaya Berkedok “Klinik Akreditasi”

Pembahasan Ranperda tersebut, kata Totok, tetap merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

‎‎Kedua regulasi itu mengatur klasifikasi, tipologi, serta prinsip-prinsip pembentukan perangkat daerah.

‎‎“Perubahan bidang-bidang harus sesuai dengan tipologi dari masing-masing dinas,” pungkas Totok.

‎‎Dalam tahap awal pembahasan ini, Pansus III juga menyoroti kejelasan tugas dan fungsi (tupoksi) setiap perangkat daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.‎‎

Totok menegaskan, perubahan ketiga ini harus menghasilkan struktur yang efektif, efisien, dan stabil dalam jangka menengah, sehingga tidak kembali direvisi dalam waktu singkat.‎ ***

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *