Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎Soroti Aset Terbengkalai hingga Rusak Parah, DPRD Usul Bentuk Bidang Sapras‎‎

×

‎Soroti Aset Terbengkalai hingga Rusak Parah, DPRD Usul Bentuk Bidang Sapras‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo mengusulkan pembentukan bidang khusus Sarana dan Prasarana (Sapras) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Usulan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) III menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari kendaraan dinas rusak berat hingga fasilitas sekolah yang tak tertangani.‎‎

Example 728x250

Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Kota Gorontalo, Senin (02/03/26).

‎‎Menurut Totok, yang menjadi sorotan bukan fasilitas yang masih layak namun tidak dimanfaatkan, melainkan kendaraan yang sudah rusak total dan tidak dapat lagi dioperasikan.‎‎

BACA JUGA: ‎Baru Setahun Direvisi, Perda 5/2016 Kembali Diubah, DPRD Harap Ini yang Terakhir!‎

“Bukan kendaraan dinas yang sudah tidak dimanfaatkan. Tapi kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai sama sekali. Sudah rusak parah hingga tidak bisa dioperasikan lagi. Karena tidak ada yang mengurus,” ujarnya.‎‎

Ia mencontohkan kondisi di Dinas Pendidikan, di mana sejumlah kendaraan dinas berada dalam kondisi tidak terawat. Selain itu, persoalan sarana pendidikan seperti atap sekolah bocor, bangunan terdampak banjir, hingga perabotan rusak, kerap tidak tertangani secara optimal.‎‎

“Begitu juga sekolah-sekolah yang bocor, kena banjir, atau rusak perabotannya, itu tidak ada yang mengurus secara khusus. Saat ini pengurusannya masih dirangkap masing-masing bidang,” kata Totok.‎‎

Ia menjelaskan, pola pengelolaan aset yang tersebar di tiap bidang membuat tanggung jawab menjadi tidak terfokus. ‎

Kondisi serupa, lanjutnya, juga terjadi di dinas-dinas lain, di mana setiap bidang mengurus asetnya masing-masing tanpa ada unit khusus yang bertanggung jawab secara menyeluruh.

BACA JUGA: ‎BREAKING NEWS | Perubahan Ketiga Perda 5/2016 tentang Susunan OPD Mulai Digodok!‎‎

‎‎Atas dasar itu, Pansus III mengusulkan pembentukan satu bidang khusus Sarana dan Prasarana di masing-masing dinas. Bidang tersebut nantinya akan menangani seluruh aset, baik aset bergerak seperti kendaraan dinas maupun aset tidak bergerak seperti gedung dan fasilitas publik.

‎‎“Karena itu, saran dari Pansus III, kita bentuk satu bidang namanya Bidang Sarana Prasarana (Sapras) yang khusus mengurusi semua aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak di masing-masing dinas,” tegasnya.‎‎

Usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan dalam revisi regulasi kelembagaan perangkat daerah. ‎

DPRD berharap, dengan adanya bidang Sapras, pengelolaan aset daerah dapat lebih tertib, terdata, dan terawat sehingga mencegah kerugian negara akibat pembiaran dan kerusakan aset.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *