Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎DPRD Dorong Keterlibatan Dinas Pangan & Kesehatan Untuk Mengawasi Program MBG

×

‎DPRD Dorong Keterlibatan Dinas Pangan & Kesehatan Untuk Mengawasi Program MBG

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mendesak Dinas Pangan dan Dinas Kesehatan mengambil peran aktif dalam pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Gorontalo. Dorongan ini disampaikan menyusul sejumlah aduan masyarakat terkait kualitas dan tata kelola pelaksanaan MBG beberapa waktu lalu.‎‎

Totok menegaskan, pengawasan terhadap ketersediaan dan kualitas pangan dalam program MBG tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab dua organisasi perangkat daerah tersebut.‎‎

Example 728x250

“Diharapkan peran Dinas Pangan dan Dinas Kesehatan untuk mengawasi, baik soal ketersediaan bahan pangan maupun kualitas dan kandungan gizinya,” ujar Totok dalam wawancara, Senin (02/03/2026).‎‎

Menurut dia, pemerintah tidak boleh berhenti pada slogan pemberian makanan bergizi gratis tanpa memastikan standar mutu terpenuhi.

BACA JUGA: ‎Soroti Aset Terbengkalai hingga Rusak Parah, DPRD Usul Bentuk Bidang Sapras‎‎

Dinas Pangan, kata Totok, bertanggung jawab memastikan bahan yang digunakan tersedia dan layak konsumsi. ‎Sementara Dinas Kesehatan memastikan makanan yang disalurkan benar-benar memenuhi standar gizi.‎‎

“Jangan sampai pemerintah menggunakan tagline makanan bergizi gratis, tetapi dinas terkait tidak mengetahui apakah makanan itu benar-benar bergizi dan berkualitas atau tidak. Itu tugas mereka,” katanya.‎‎

Disinggung terkait fungsi pengawasan DPRD, Totok menjelaskan bahwa meski pelaksanaannya berada di daerah, sumber anggaran program MBG berasal APBN sehingga tetap menjadi objek pengawasan DPRD.‎‎

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.‎‎

BACA JUGA: ‎Baru Setahun Direvisi, Perda 5/2016 Kembali Diubah, DPRD Harap Ini yang Terakhir!‎

“Kedepan, kami akan rutin memeriksa apakah pengelolanya telah memenuhi ketentuan, jangan sampai makanan yang disalurkan kepada anak-anak bukan makanan yang bergizi,” ujarnya.‎‎

Berkaca dari aduan masyarakat yang mengeluhkan terkait pelaksanaan MBG di Kecamatan Hulondalangi, kata Totok, anggota DPRD dapil Hulondalangi turun langsung melakukan pengawasan ke lokasi dapur MBG.

‎‎”Dari hasil peninjauan, pihak dapur menyebut persoalan yang terjadi berasal dari SPPG, bukan dari penyedia gedung dapurnya,” ungkapnya.‎‎

Totok menjelaskan, dalam skema MBG terdapat yayasan atau pihak tertentu yang menyediakan gedung dan peralatan memasak yang disebut dapur MBG. Adapun operasional seperti pengadaan bahan, proses memasak, hingga pengemasan dilakukan oleh satuan pelaksana yang disebut SPPG.‎‎

BACA JUGA: ‎BREAKING NEWS | Perubahan Ketiga Perda 5/2016 tentang Susunan OPD Mulai Digodok!‎‎

“Yang menyediakan tempat dan alat itu dapur MBG. Tetapi yang membeli bahan, memasak, mengemas, itu SPPG. Di situ letak persoalannya kemarin,” kata dia.‎‎

Totok juga mengapresiasi langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea yang langsung melayangkan surat kepada Presiden untuk melaporkan pelaksanaan MBG di Kota Gorontalo. Ia menilai sikap walikota sebagai sikap yang tegas dan tepat.‎‎

Ke depan, DPRD Kota Gorontalo, lanjut Totok, akan meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk memastikan distribusi beban kerja dapur merata dan tidak terjadi penumpukan produksi di satu titik saja.‎‎

“Jangan sampai menumpuk di satu dapur, sementara dapur lain tidak optimal. Kami akan lebih rutin turun untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar dan benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak,” tutupnya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *