Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎Pembahasan Ranperda OPD Masuk Tahap Dua, Tupoksi Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Diperluas

×

‎Pembahasan Ranperda OPD Masuk Tahap Dua, Tupoksi Dinas Perkim dan Dinas Kesehatan Diperluas

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,  SUARANET — Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah memasuki tahap dua. Rapat lanjutan ini digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (03/03/2026).

‎‎Ketua Pansus III, Totok Bachtiar, mengungkapkan, pembahasan tahap dua difokuskan pada penyesuaian nomenklatur dan peningkatan tipe sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).‎‎

Example 728x250

Beberapa perangkat daerah mengalami perubahan struktur dan penamaan untuk memperjelas kewenangan serta memperkuat fungsi pelayanan.

‎‎Adapun perubahan ini meliputi Dinas Kesehatan yang diperluas menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB). ‎‎

BACA JUGA: Nyaris Turun Kelas, Pansus III Kembalikan Status Dinkes ke Tipe A‎‎

“Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan,” ungkap Totok usai memimpin rapat.‎‎

“Sementara itu, Dinas Sosial yang sebelumnya bernama Dinas Sosial dan Pemberdayaan diubah menjadi Dinas Sosial,” lanjutnya.‎‎

Perubahan signifikan juga terjadi pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Jika sebelumnya berstatus tipe C dengan dua bidang, kini naik menjadi tipe B dengan tiga bidang, yakni Bidang Perumahan, Bidang Permukiman, dan Bidang Pertanahan.‎‎

Menurut Totok, penambahan bidang pertanahan dimaksudkan agar dinas tersebut memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah serta membantu masyarakat dalam penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan pemerintah.‎‎

BACA JUGA: ‎Isu Biaya “Klinik Akreditas” Mencuat Lagi, Kaprodi Terapi Gigi UNUGo Tegaskan Bukan Pungli‎‎ !

“Ke depan, pengurusan aset-aset tanah pemerintah dan potensi sengketa lahan yang berhubungan dengan pemerintah bisa langsung ditangani dinas ini,” katanya.‎‎

Dalam rapat itu juga mengemuka wacana pembentukan satu OPD baru bernama Dinas Aset Daerah. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap kajian bersama pemerintah daerah dan Pansus III.‎‎

“Tapi belum ada keputusan final. Masih sebatas wacana. Sebab, ini memerlukan kajian yang mendalam dan komprehensif,” ujar Totok. ‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *