Example floating
Example floating
Badan Keuangan
KriminalPolri News

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu dari Sultra‎‎, Empat Pria Terduga Pelaku Diciduk di Area Tambang Marisa

×

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu dari Sultra‎‎, Empat Pria Terduga Pelaku Diciduk di Area Tambang Marisa

Sebarkan artikel ini

POHUWATO, SUARANET — Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/3/2026).

‎‎Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Pohuwato melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.‎‎

Example 728x250

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan mengatakan, dari hasil penyelidikan tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (27) bersama barang bukti yang diduga sabu.

‎‎“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ujar Renly.‎‎

BACA JUGA: Sekretaris DPRD Gorontalo Raih Peringkat Harapan II Dalam Festival Tombilotohe: “Torang Masih Ada!”

Dari hasil interogasi awal, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang haram itu, kata dia, merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan di Kecamatan Marisa.

‎‎Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di sebuah camp pekerja tambang, polisi kembali mengamankan tiga pria lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial F (24), M (44), dan MK (25).‎‎

(foto: istimewa/humas Polda Gorontalo) barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

“Ketiganya diamankan di sebuah camp pekerja tambang yang berada di kawasan pertambangan Marisa,” kata Renly.‎‎

Keempat pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.‎‎

BACA JUGA: ‎Irwan Hunawa Imbau Warga Waspada: Pastikan Rumah Terkunci Rapat dan Fokus Dalam Berkendara

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas, serta dua unit telepon genggam.

‎‎Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menetapkan keempat pria tersebut sebagai tersangka. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎‎Para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.‎‎

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *