Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Nasional

‎Zakat Lewat Panitia Bukan Amil, Tak Langsung Sah? Begini Penjelasannya!

×

‎Zakat Lewat Panitia Bukan Amil, Tak Langsung Sah? Begini Penjelasannya!

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Dalam kajian bersama santri, yang disiarkan dalam postingan diakun Facebook: Gus Dewa Menjawab, pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid Petaman itu, menjelaskan perbedaan mendasar antara amil zakat dan panitia zakat yang berimplikasi langsung pada keabsahan zakat.‎‎

Gus Dewa, merupakan salah satu pengasuh di pondok pesantren yang didirikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar atau yang biasa disapa dengan panggilan Aa Gym, di Bandung, Jawa Barat. ‎‎

Example 728x250

Dalam uraiannya, Gus Dewa menjelaskan perbedaan antara amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah dengan panitia zakat yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat.

‎‎“Amil itu adalah “Man Istama’ul Imam”, yaitu orang atau kelompok yang ditunjuk oleh otoritas resmi. Sementara yang sering dibentuk di masjid atau sekolah itu bukan amil, melainkan panitia zakat,” ujarnya dalam kajian.‎‎

BACA JUGA: Apakah Panitia Zakat Bisa Terima Zakat? Begini Penjelasannya!

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut bukan sekadar istilah, melainkan menyangkut status dan kewenangan dalam pengelolaan zakat. ‎‎

Amil, kata dia, memiliki dua posisi sekaligus, yakni sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat) dan juga sebagai bagian dari mustahik atau golongan yang berhak menerima zakat.‎‎

Sebaliknya, panitia zakat hanya berfungsi sebagai perantara atau wakil dari muzakki, tanpa memiliki status sebagai mustahik.‎‎

Implikasinya, lanjut Gus Dewa, sangat signifikan terhadap keabsahan zakat. ‎‎Zakat yang diserahkan kepada amil resmi dinyatakan sah sejak diterima oleh amil tersebut. Sementara zakat yang disalurkan melalui panitia zakat belum dianggap sah hingga benar-benar diterima oleh mustahik.‎‎

“Kalau diserahkan ke panitia zakat, harus dipastikan dulu apakah sudah sampai ke fakir miskin atau belum. Kalau belum, maka zakat itu belum sah,” katanya.

BACA JUGA: ‎Hujan Deras Guyur Gorontalo, Lalu Lintas HB Jassin Padat Lancar

‎‎Ia juga menambahkan, tanggung jawab penyaluran zakat berbeda antara keduanya. Jika terjadi kesalahan distribusi oleh amil, seperti zakat diberikan kepada orang yang tidak berhak, hal tersebut tidak membatalkan zakat yang telah ditunaikan oleh muzakki.‎‎

Namun, kondisi berbeda berlaku pada panitia zakat. Apabila panitia salah menyalurkan zakat, maka zakat yang dititipkan tersebut dinilai tidak sah.‎‎

“Amil memiliki otoritas penuh dalam mengalokasikan zakat. Sedangkan panitia tidak. Maka risiko kesalahan penyaluran oleh panitia bisa berdampak pada keabsahan zakat kita,” ujar dia.‎‎

Penjelasan ini memunculkan diskursus baru di tengah masyarakat terkait praktik pengelolaan zakat yang selama ini umum dilakukan secara swadaya di lingkungan masjid maupun lembaga pendidikan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *