Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎Pasar Resmi Terpuruk, DPRD Sorot “Pembiaran” Lapak Liar di Pinggiran Jalan‎‎

×

‎Pasar Resmi Terpuruk, DPRD Sorot “Pembiaran” Lapak Liar di Pinggiran Jalan‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Kebijakan penertiban lapak pedagang di pinggir jalan di Kota Gorontalo menuai polemik. Pemerintah dinilai lebih fokus pada target retribusi ketimbang menyelesaikan akar persoalan sepinya pasar resmi, terutama Pasar Sentral.‎‎

Polemik ini mencuat dalam rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Kota Gorontalo. ‎‎

Example 728x250

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Gorontalo, Haryono, mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan ribuan pedagang yang berjualan di luar area pasar untuk diberikan pembinaan.‎‎

Menurutnya, langkah yang diambil saat ini baru sebatas penataan lapak agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.

BACA JUGA: ‎Pedagang Pinggir Jalan Menjamur, Darmawan Duming Desak Penertiban Tegas‎‎

Selain itu, kata Haryono, Pemerintah juga mulai mensosialisasikan rencana penerapan pajak hunian bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan.‎‎

“Kami sudah mengarahkan pedagang untuk menyediakan lahan parkir, menjaga kebersihan dan mengelola limbah agar tidak menimbulkan bau. Selain itu, rencana pemungutan pajak hunian juga sudah kami sampaikan,” ujar Haryono.‎‎

Adapun terkait relokasi pedagang ke dalam Pasar Sentral belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan kapasitas. Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah, kata Haryono, tengah mengusulkan renovasi sejumlah pasar tradisional yang rusak ke Kementerian.

“Jika pasar-pasar itu direhabilitasi, pedagang di jalan bisa dipindahkan kesitu. Sementara Pasar Sentral, saat ini sudah tidak mampu menampung. Kecuali direnovasi lagi,” katanya.‎‎

BACA JUGA: ‎Terbongkar! Dugaan Kebocoran Pajak Restoran: Dipungut dari Konsumen, Tak Disetor ke Kas Daerah

Namun, langkah tersebut mendapat kritik tajam dari DPRD Kota Gorontalo. Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Herman Haluti, menilai pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh substansi persoalan.

‎‎Ia menegaskan, masalah utama bukan sekadar penataan atau penarikan pajak, melainkan menurunnya aktivitas ekonomi di dalam pasar resmi akibat maraknya pedagang di pinggir jalan.

‎‎“Pedagang di Pasar-pasar resmi, utamanya pasar Sentral mengeluh karena sepi pembeli. Masyarakat lebih memilih belanja di luar. Itu substansi persoalan hari ini,” kata Herman.‎‎

Herman juga meragukan efektivitas kebijakan pajak dalam menertibkan pedagang. Sebab, berdasarkan temuannya di lapangan, banyak pedagang diluar pasar yang justru mampu membayar biaya tinggi demi mendapatkan lokasi strategis di pinggir jalan.‎‎

BACA JUGA: ‎Penertiban Hewan Liar dan Penanganan HIV/AIDS Disorot, DPRD: Sosialisasi Bukan Solusi!

“Di Jalan Palma, ada lapak kecil yang disewa sampai Rp35 juta per tahun. Artinya, pajak berapapun mereka pasti mampu. Yang dibutuhkan sekarang adalah penertiban total dan pemindahan ke dalam pasar resmi,” ujarnya.‎‎

DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Gorontalo segera mengambil langkah tegas dan komprehensif untuk mengatasi kesenjangan antara pedagang di dalam pasar dan di luar pasar. ‎‎

“Penertiban ini tujuannya adalah mengembalikan daya tarik Pasar Sentral, Pasar Moodu, dan pasar tradisional lainnya sebagai pusat ekonomi rakyat,” pungkas Herman.‎‎

Hingga kini, tarik-menarik kepentingan antara penataan kota, target pendapatan daerah, dan keberlangsungan ekonomi pasar masih menjadi tantangan yang belum menemukan titik temu di Kota Gorontalo.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *