Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Akibat Salah Data, Gaji Imam Masjid dan Guru Ngaji Tertunggak 3 Bulan

×

Akibat Salah Data, Gaji Imam Masjid dan Guru Ngaji Tertunggak 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Sejumlah imam masjid dan guru ngaji di Kota Gorontalo belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir. DPRD menyebut persoalan ini dipicu ketidaksesuaian data usai peralihan kewenangan pembayaran.

‎‎Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Arifin Miolo, mengungkapkan, masalah pembayaran terjadi setelah pengelolaan honorarium imam masjid dan guru ngaji dialihkan dari pemerintah kecamatan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).‎‎

Example 728x250

Pernyataan itu disampaikan Arifin kepada media usai mengikuti rapat evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2025 di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo (07/04/26).

‎‎Menurut dia, dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara data yang diserahkan dengan kondisi riil di lapangan. ‎

“Data yang masuk ke Kesra tidak akurat, sehingga itu yang menjadi kendala dalam proses pembayaran,” ujarnya.

BACA JUGA: ‎Gelandangan Kian Marak, DPRD Gorontalo Desak Razia Rutin dan Pembinaan Ketat

‎‎Akibatnya, pembayaran gaji belum sepenuhnya terealisasi. Dari total hak yang seharusnya diterima selama setahun, baru sembilan bulan yang telah dibayarkan, sementara tiga bulan sisanya masih tertunda.

‎‎Arifin menjelaskan, kekeliruan data tersebut menjadi faktor utama yang menghambat pencairan anggaran.

‎‎Terkait solusi, ia menyebut sisa pembayaran gaji yang belum terpenuhi nantinya akan diupayakan melalui penganggaran pada tahun berikutnya.‎‎

“Untuk sisa tiga bulan ini akan dipikirkan dalam anggaran tahun berikut,” kata Arifin.‎‎

Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengingat peran imam masjid dan guru ngaji yang vital dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. DPRD menegaskan pentingnya pembenahan sistem pendataan agar hak para penerima tidak kembali terabaikan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *