Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

‎DPRD Soroti Ketidaksesuaian Kompetensi dalam Mutasi ASN, BKD Klaim Sudah Sesuai Prosedur

×

‎DPRD Soroti Ketidaksesuaian Kompetensi dalam Mutasi ASN, BKD Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 menaruh perhatian serius terhadap kebijakan tata kelola sumber daya manusia, khususnya terkait Mutasi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rapat evaluasi LKPJ Tahun 2025, yang digelar Senin siang (13/04/26), anggota Pansus, Suryadi Antule, mempertanyakan efektivitas mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap mengabaikan prinsip“the right man on the right place”.

Example 728x250

Suryadi mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan terkait penempatan pegawai yang tidak sinkron dengan latar belakang pendidikan.

‎”Contohnya, ada tenaga kependidikan yang sebelumnya bertugas di dinas pendidikan, digeser ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),” ungkap Suryadi dalam forum.

Suryadi menilai, langkah ini tidak sesuai dengan standar kompetensi, sehingga berpotensi menghambat ritme pelayanan publik.

‎”Bagaimana mereka bisa bekerja maksimal jika bidang tugasnya sangat jauh dari keahlian dan basis pendidikannya,” tegas Suryadi.

BACA JUGA: Suryadi Antule Bongkar Dugaan Kebocoran Program Parkir Berlangganan

Menanggapi kritik tersebut, perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan bahwa setiap pergeseran posisi, Pihaknya telah melewati tahapan verifikasi yang ketat di tingkat pusat (BKN).

BKD menegaskan bahwa mereka tidak bergerak sendiri, melainkan berpatokan pada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mutasi hanya dilakukan apabila seluruh norma, standar, dan prosedur (NSPK) sudah terpenuhi. Keluarnya Pertek dari BKN adalah bukti legalitas bahwa ASN tersebut layak menempati posisi baru,” jelas pihak BKD.

“Jika mutasi tidak dilaksanakan setelah rekomendasi keluar, justru pihak BKN yang akan mempertanyakan konsistensi kami,” lanjutnya.

‎Pansus berharap ke depannya BKD lebih transparan dalam memetakan profil kompetensi ASN sebelum mengajukan mutasi ke BKN, agar profesionalisme birokrasi tetap terjaga demi optimalisasi kinerja daerah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *