Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Suryadi Antule Bongkar Dugaan Kebocoran Program Parkir Berlangganan

×

Suryadi Antule Bongkar Dugaan Kebocoran Program Parkir Berlangganan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Program parkir berlangganan di Kota Gorontalo dipertanyakan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Suryadi Antule, mengungkap dugaan praktik pungutan ganda oleh petugas parkir, meski pengguna telah terdaftar sebagai pelanggan resmi.‎‎

Persoalan ini mencuat dalam rapat pansus DPRD Kota Gorontalo yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin (13/04/26).‎‎

Example 728x250

Suryadi mempertanyakan efektivitas program parkir berlangganan setelah dirinya mengalami langsung pungutan di lapangan. Peristiwa itu terjadi di kawasan Informa Gorontalo.

‎‎“Ini saya alami sendiri. Saya sudah berlangganan parkir, sudah menunjukkan kartu dan barcode, tapi tetap dipungut biaya oleh petugas parkir,” ujar Suryadi dalam rapat.

BACA JUGA: ‎DPRD Gorontalo Dukung Penuh Program Pembatasan Medsos Pada Anak-anak‎‎

Menurut dia, praktik tersebut menimbulkan keraguan terhadap sistem pengawasan program yang sejatinya dirancang untuk mempermudah masyarakat dan menekan pungutan liar.‎‎

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Nurhudayah, menjelaskan bahwa program parkir berlangganan saat ini hanya berlaku di ruas jalan milik pemerintah kota, bukan jalan provinsi.‎‎

Adapun titik penerapan meliputi kawasan perdagangan dan ruas strategis seperti Jalan S. Parman, Sutoyo, MT Haryono, Pasar Sentral, hingga Jalan Panjaitan, Pattimura, Sam Ratulangi, Budi Utomo, Setiabudi, Sudirman, Taman Bunga, Adipala, Tondano, dan Imam Bonjol.

‎‎Nurhudayah juga mengakui adanya laporan masyarakat terkait oknum petugas yang masih melakukan pungutan di area berlangganan. Pihaknya, kata dia, telah memanggil koordinator parkir untuk evaluasi dan pembinaan.‎‎

BACA JUGA: ‎Ganggu Estetika Kota, DPRD Desak Pemkot Gorontalo Tertibkan Kabel Provider

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan kepada koordinator parkir. Jika masih ada pelanggaran, masyarakat diminta mendokumentasikan sebagai bahan laporan,” ujarnya.‎‎

Sebagai bukti kepesertaan, kendaraan pelanggan parkir berlangganan dibekali stiker barcode, dengan kode warna hijau untuk mobil (Rp100.000 per tahun) dan putih untuk sepeda motor (Rp60.000 per tahun).‎‎

Merespon jawaban itu, Suryadi usai rapat telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak Dinas Perhubungan, termasuk foto petugas parkir yang diduga melakukan pungutan.

‎‎“Tadi saya juga sudah menyerahkan bukti-buktinya, termasuk foto oknum yang bersangkutan kepada pihak Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti,” kata dia.‎‎

BACA JUGA: ‎Kali Ini Terbentur Luas Wilayah, Pemekaran Ololalo Lagi-lagi Temui Jalan Buntu‎‎

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan program parkir berlangganan di Kota Gorontalo.

Jika seorang anggota DPRD saja masih mengalami pungutan, potensi praktik serupa terhadap masyarakat umum menjadi sulit dihindari. Program yang pada dasarnya progresif ini berisiko kehilangan kepercayaan publik apabila tidak disertai sistem kontrol dan penegakan yang tegas di lapangan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *