Example floating
Example floating
DaerahKota Gorontalo

‎Pembebasan Lahan Pembangunan Kantor Walikota Baru Masuk Tahap Akhir: Menunggu Keputusan Appraisal

×

‎Pembebasan Lahan Pembangunan Kantor Walikota Baru Masuk Tahap Akhir: Menunggu Keputusan Appraisal

Sebarkan artikel ini

‎GORONTALO, SUARANET — Rencana pembangunan kantor baru Pemerintah Kota Gorontalo di kawasan eks- Terminal 42 semakin dekat untuk direalisasikan. Proses pembebasan lahan yang menjadi syarat utama proyek tersebut kini telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penetapan nilai ganti untung oleh tim appraisal.

Kepastian itu terungkap dalam rapat koordinasi penyelesaian lahan Eks- Terminal 42 yang digelar di Bhandayo Lo Yiladia (BLY), rumah jabatan Walikota Gorontalo, Selasa (16/6/2026).

Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan seluruh pemilik dari 28 bidang tanah yang berada di kawasan calon lokasi pembangunan kantor baru sudah tidak memiliki persoalan kepemilikan maupun sengketa lahan.

‎”Jadi pemilik dari 28 bidang yang ada di kawasan Eks- Terminal 42 yang menjadi titik lokasi pembangunan kantor walikota baru, itu kesemuanya tidak ada masalah. Tinggal menunggu penyelesaian dari appraisal. Karena yang menentukan harga adalah appraisal bukan pemerintah daerah,” ujar Adhan.

‎Menurut dia, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan nilai ganti untung lahan warga. Penentuan harga sepenuhnya dilakukan oleh lembaga appraisal independen yang bertugas melakukan penilaian secara profesional dan objektif.

BACA JUGA: ‎BBPOM Ungkap Cara Cegah Konsumsi Produk Berbahaya: Terapkan “CEK KLIK”‎‎

“Karena pemerintah tidak boleh menentukan harga. Ada lembaga independen yang bertugas sebagai appraisal yang memiliki kewenangan untuk menentukan harga,” katanya.

Setelah hasil appraisal diterima, pemerintah akan segera melakukan pembayaran ganti untung kepada warga terdampak. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pekerjaan fisik pembangunan kantor walikota baru ditargetkan mulai pada Agustus 2026.

Selain menyelesaikan pembebasan lahan warga, pemerintah juga menuntaskan penanganan area pemakaman yang berada di dalam kawasan proyek. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 85 makam di lokasi tersebut.

Dari jumlah itu, 12 makam belum diketahui ahli warisnya. Dari 12 Makam, sebanyak sembilan makam telah berhasil dipindahkan, sedangkan tiga makam lainnya tidak lagi ditemukan tanda-tanda fisik berupa tulang belulang.

‎Di sisi lain, Adhan juga memastikan keberadaan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berada di sekitar kawasan Eks-Terminal 42 tidak akan terdampak pembangunan kantor baru.

“Oh itu aman. TPS3R itu milik Kota Gorontalo juga. Lagi pula lokasinya tidak masuk dalam lokasi titik utama pembangunan,” jawab Adhan, ketika wartawan mengkonfirmasi terkait nasib TPS3R tersebut.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *