Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pemkot Setor Rp24 Miliar per Tahun, BPJS Justru Hutang Klaim RSUD 4 Hingga 5 Miliar

×

Pemkot Setor Rp24 Miliar per Tahun, BPJS Justru Hutang Klaim RSUD 4 Hingga 5 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilainya belum maksimal. Ia meminta adanya perbaikan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang sepadan dengan pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah daerah.‎‎

Adhan menyampaikan kritik tersebut dalam wawancara usai mengikuti rangkaian kegiatan peresmian gedung baru Rumah Sakit Umum (RSU) Multazam, Senin (10/8/2026) siang.‎‎

Menurut Adhan, Pemerintah Kota Gorontalo setiap tahun mengalokasikan sekitar Rp24 miliar untuk BPJS Kesehatan. Namun, ia mengaku menerima sejumlah keluhan dari rumah sakit terkait pelayanan maupun persoalan pembayaran klaim.‎‎

“Yang pertama yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Pemda Kota setiap tahunnya itu menyetor Rp24 miliar, sementara pelayanan BPJS tidak maksimal,” kata Adhan, membuka Wawancara.

‎‎Ia mengatakan, persoalan pelayanan BPJS bukan hanya terjadi di satu rumah sakit. Menurut dia, hampir seluruh rumah sakit di Kota Gorontalo menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

‎‎Salah satu persoalan yang disorot Adhan adalah pelayanan terhadap pasien yang memiliki lebih dari satu penyakit. Ia mengaku mendapat laporan bahwa dalam kondisi tertentu, pasien dengan tiga penyakit hanya mendapatkan penanganan untuk satu penyakit melalui BPJS, sementara dua penyakit lainnya tidak terlayani.

‎‎”Seperti laporan yang masuk ke saya itu misalnya mereka pasien memiliki tiga penyakit yang dilayani oleh BPJS hanya satu penyakit, dua lainnya diabaikan,” ujarnya.

Soroti Klaim Rumah Sakit

Selain persoalan pelayanan kepada pasien, Adhan juga menyoroti mekanisme pembayaran klaim BPJS kepada rumah sakit.

‎‎Ia menyebut sejumlah rumah sakit di Kota Gorontalo mengeluhkan pembayaran klaim yang disebut masih memiliki tunggakan hingga miliaran rupiah. Kondisi tersebut, menurut Adhan, berpotensi memengaruhi kemampuan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.‎‎

“Semua rumah sakit di Kota Gorontalo itu mengeluhkan masalah tentang pembayaran rumah sakit oleh BPJS. Termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe,” kata Adhan.‎‎

Ia mempertanyakan kondisi tersebut karena di satu sisi pemerintah daerah telah membayar iuran BPJS setiap tahun, sementara di sisi lain rumah sakit disebut masih menghadapi persoalan pembayaran klaim.

‎‎”Apa gunanya kita menyetorkan uang Rp24 miliar per tahun kepada BPJS tapi kemudian pelayanannya seperti ini,” tegasnya.‎‎

Adhan meminta persoalan tersebut segera dievaluasi dan diperbaiki. Jika tidak ada perubahan, ia menyatakan siap membawa persoalan itu ke tingkat pemerintah pusat, termasuk melaporkannya kepada Presiden.

‎‎Menurut dia, evaluasi diperlukan agar keberadaan BPJS Kesehatan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi rumah sakit.

Wacanakan Skema Pelayan Kesehatan Alternatif

Adhan bahkan membuka kemungkinan Pemerintah Kota Gorontalo kembali membangun skema pelayanan kesehatan daerah apabila pelayanan BPJS Kesehatan tidak kunjung mengalami perbaikan.‎‎

“Kita akan buat lagi seperti Jamkesmas kalau BPJS tidak memperbaiki layanannya kepada masyarakat. Dulu waktu masih Jamkesmas itu pelayanannya sangat bagus sekali, sangat memuaskan,” ujarnya.‎‎

Ia menegaskan kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menjadi peserta program jaminan kesehatan.‎‎

Adhan berharap BPJS Kesehatan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dan melakukan pembenahan, baik dari sisi pelayanan kepada peserta maupun penyelesaian klaim rumah sakit.

‎‎Ia juga menyatakan akan melayangkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan persoalan pelaksanaan program BPJS Kesehatan di Kota Gorontalo.‎‎

Bagi Adhan, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena menyangkut dua kepentingan sekaligus, yakni hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan keberlangsungan operasional rumah sakit dalam melayani pasien.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *