Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Semprot LSM Dari Sulut: Disini Bukan Manado!

×

Wali Kota Gorontalo Semprot LSM Dari Sulut: Disini Bukan Manado!

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar daerah tidak mencampuri proses pembebasan lahan untuk pembangunan kantor wali kota baru dengan dalih memberikan pendampingan kepada masyarakat.‎‎

Pernyataan menohok itu dilontarkan Wali Kota Adhan menyoroti adanya LSM asal Manado, Sulawesi Utara, yang belakangan mendatangi masyarakat pemilik lahan di kawasan eks Terminal 42. ‎‎Pasalnya, beredar narasi bahwa LSM tersebut disebut menawarkan bantuan dan pendampingan dalam proses ganti untung lahan.‎‎

Adhan menilai, pihak yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan masyarakat seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan memahami mekanisme pembebasan lahan yang sedang berjalan.‎‎

“Jangan cari uang dengan cara begitu di Gorontalo. Ini bukan Manado,” tegas Adhan dalam konferensi pers di ruangannya, kantor Wali Kota (10/8/26).‎‎

Menurut dia, pemerintah terbuka jika ada pihak yang ingin membantu masyarakat. Namun, pendampingan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan cara memanas-manasi warga pemilik lahan dengan narasi sesat, apalagi memberikan tekanan tertentu, apalagi sampai meminta biaya tertentu dalam upaya yang dikatakan “membantu” tersebut.‎‎

“Kalau benar-benar ingin membantu masyarakat, saya undang datang ke kantor. Jangan justru datang ke masyarakat terus menekankan masyarakat datang dengan dalih memberikan bantuan kemudian mencari uang di balik bantuan tersebut,” ujarnya.‎‎

Ia mengatakan, pemerintah dapat memberikan penjelasan secara langsung mengenai proses pembebasan lahan, termasuk mekanisme penentuan nilai ganti untung kepada pemilik tanah.‎‎

“LSM yang katanya niatnya membantu masyarakat saya undang terlebih dahulu bertemu dengan saya sebagai wali kota untuk diberikan penjelasan terkait mekanisme pembebasan lahan. Bukan justru langsung datang ke tengah-tengah masyarakat kemudian memanas-manasi masyarakat pemilik tanah,” kata Adhan.

Nilai Ganti Untung Ditentukan Appraisal

Adhan menjelaskan, terdapat 28 bidang tanah yang harus dibayarkan pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan kantor wali kota baru di kawasan eks Terminal 42.‎‎

Namun, dia menegaskan pemerintah tidak menentukan sendiri besaran nilai ganti untung yang akan diterima pemilik lahan.‎‎

Menurut Adhan, nilai tanah ditentukan oleh lembaga penilai independen atau appraisal. Hasil penilaian tersebut yang kemudian menjadi dasar pemerintah dalam melakukan pembayaran.‎‎

“Yang menentukan bukan pemerintah. Penentuannya itu ada di lembaga independen, appraisal. Mereka yang akan menegosiasi harga, bukan pemerintah,” ujarnya.‎‎

Dengan demikian, kata Adhan, pembayaran kepada pemilik lahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian appraisal, bukan berdasarkan kesepakatan sepihak antara pemerintah dan pemilik tanah.‎‎

“Kita membayar sesuai dengan hasil dari appraisal. Bukan kesepakatan dari pemerintah dengan pemilik tanah,” kata dia.

‎‎Ia menambahkan, proses penilaian appraisal juga mempertimbangkan kondisi lapangan sebagai salah satu dasar dalam menentukan nilai lahan.

Minta Warga Tak Terpengaruh

Wali Kota Adhan juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik lahan yang terdampak pembangunan kantor wali kota baru, agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang memberikan informasi tanpa memahami mekanisme pembebasan lahan.‎‎

Adhan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang tidak jelas, terlebih pihak dari luar daerah yang menurutnya belum tentu memahami kondisi dan mekanisme yang berlaku di Gorontalo.‎‎

“Jangan mau terhasut oleh LSM-LSM yang tidak jelas, bahkan yang berasal dari luar daerah yang sejatinya tidak mengetahui tentang Gorontalo itu sendiri,” ujar Adhan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *