Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Laporkan Akun Aweka Holand, Adhan: Bukan Anti Kritik, Tapi?

×

Laporkan Akun Aweka Holand, Adhan: Bukan Anti Kritik, Tapi?

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membawa polemik soal penyebaran informasi soal Cagar Budaya ke jalur hukum. Ia melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).‎‎

Laporan tersebut disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota. Laporan itu didasarkan atas dugaan informasi yang disebarkan akun tersebut telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).‎‎

Example 728x250

“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE,” kata Adhan usai membuat laporan.‎‎

Menurut Adhan, laporan tersebut bukan mempersoalkan kritik akun tersebut terhadap pemerintah.

‎‎”Kami bukan anti kritik. Pemerintah tetap terbuka terhadap kritik, selama kritik tersebut disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.‎‎

Ia menilai konten yang diunggah akun Aweka Holand telah membentuk opini publik terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. ‎

Pasalnya, dokumen yang menjadi dasar informasi yang disebarkan, dinilai janggal karena terdapat tahun yang berbeda. ‎‎

“Dalam surat yang disebarkan, ada dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni tahun 2086 dan tahun 2018,” ungkap Adhan.‎‎

Selain itu, ia juga menyoroti kesalahan penulisan nama jalan yang tercantum dalam dokumen tersebut. ‎‎Dalam dokumen tersebut tercantum alamat Jalan Ahmad Yani eks Panjaitan.

Adhan mempertanyakan penggunaan nama tersebut karena menurutnya, sejak 2010 nama jalan itu sudah berubah menjadi Jalan Nani Wartabone berdasarkan SK Wali Kota.

‎‎“2010 itu jalan sudah berubah nama menjadi Nani Wartabone. Ini suaratnya dibuat tahun 2018,” lanjutnya.‎‎

Adhan menilai seharusnya perubahan nama jalan tersebut semestinya ikut tercermin dalam dokumen yang dibuat atau didaftarkan setelah keputusan perubahan nama diberlakukan.‎‎

Menurut Adhan, laporan polisinya ini merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan secara objektif. Ia menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran sepenuhnya kepada penyidik.

‎‎”Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” tutur Adhan.

‎‎Saat membuat laporan, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, kuasa hukum Batin Tomayahu Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, Rio Pala, serta sejumlah tokoh masyarakat, yakni Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.

Selain Aweka Holand, Ada Pihak Lain yang Dilaporkan!

Selain akun Aweka Holand, Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.‎‎

Menurut Adhan, kedua pihak itu juga sebelumnya telah menerima somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait persoalan pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.‎‎

Ia menyebut kelalaian pembayaran tersebut berdampak pada kerugian pemerintah daerah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

‎‎”Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkasnya.‎‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *