Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Adhan: Saya Hanya Mencabut SK, Bukan Memerintahkan Pembongkaran

×

Adhan: Saya Hanya Mencabut SK, Bukan Memerintahkan Pembongkaran

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk membongkar bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.

‎‎Adhan menyebut keputusan yang diambilnya hanya berkaitan dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang diterbitkan pada 2020, saat pemerintahan Marten Taha. ‎‎Ia juga membantah jika pencabutan SK tersebut kemudian dimaknai sebagai instruksi untuk melakukan pembongkaran.‎‎

Example 728x250

“Saya hanya mencabut SK Wali Kota sebelumnya, yang dibuat Marten Taha pada tahun 2020. Bukan yang memerintahkan pembongkaran. Kapan saya perintahkan untuk membongkar,” tegas Adhan saat konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).‎‎

Menurut Adhan, dirinya bahkan tidak mengetahui secara langsung ketika proses pembongkaran bangunan tersebut berlangsung. Informasi mengenai pembongkaran, kata dia, baru diterimanya setelah kegiatan tersebut mulai dilakukan.‎‎

“Bahkan saya sendiri tidak tahu kalau itu sudah dibongkar pada saat itu. Saya belakangan dikabari kalau itu sudah mulai dibongkar,” ujarnya.‎

Selain soal kewenangan pembongkaran, Adhan juga meluruskan narasi mengenai status dan sejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut.‎

Ia menegaskan bangunan yang menjadi polemik itu tidak memiliki status sebagai cagar budaya. Adhan juga membantah anggapan bahwa bangunan tersebut merupakan lokasi langsung terjadinya peristiwa sejarah Hari Patriotik 1942.‎‎

“Bangunan itu bukan cagar budaya. Dan disitu juga tidak ada peristiwa sejarah. Peristiwa sejarah itu hanya di kantor pos. Ini fotonya,” kata Adhan sembari memperlihatkan dokumentasi kepada awak media.

‎‎Adhan menjelaskan, memang pernah terdapat kegiatan upacara di kawasan Rumah Jawatan Kantor Pos. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut berlangsung pada 1961 dan bukan pada saat peristiwa bersejarah 1942.

‎‎Ia pun menyebut jika dalam peraturan menteri, sejumlah objek yang tercatat berstatus sebagai cagar budaya di Gorontalo hanya berjumlah empat, yakni: Kuburan Raja Blongkod, Kuburan Nani Wartabone, Kantor Pos, dan Kantor Pelni.

‎Pernyataan tegas orang nomor satu di kota Gorontalo ini menyusul adanya tudingan dari menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang menyebut pembongkaran eks Rumah Jawatan adalah tanggung jawabnya. ‎‎

Dalam video yang beredar luas, Fadli Zon menyatakan akan meminta pertanggungjawaban terkait pembongkaran bangunan yang disebutnya sebagai benda yang diduga cagar budaya.‎‎

“Saya lihat Wali Kota Gorontalo tetap ngotot kelihatannya, jadi kita akan berurusan dengan hukum. Harus kita tegaskan bahwa kita menghargai budaya kita,” kata Fadli Zon dalam video yang dikutip dari YouTube Kementerian Kebudayaan.

‎‎“Jadi kita tidak ada urusan kalau dia sudah melakukan pengrusakan terhadap benda yang merupakan cagar budaya, diduga cagar budaya, dan itu merugikan kolektif bangsa kita, apalagi peristiwa bersejarah, tentu kita cukup tegas,” lanjutnya.‎‎

Pernyataan tersebut kemudian membuat Adhan kecewa sekaligus murka. Bahkan sebagai respon atas tudingan tersebut, Adhan berencana melaporkan Fadli Zon ke Polisi.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *