Example floating
Example floating
Daerah

Pengacara Ahliwaris Ahmad Hoesa Pakaya Memenagkan Perkara Sengketa Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo

×

Pengacara Ahliwaris Ahmad Hoesa Pakaya Memenagkan Perkara Sengketa Lahan Bandara Djalaludin Gorontalo

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Sengketa lahan yang digunakan untuk perluasan runway Bandara Djalaluddin Gorontalo memasuki babak final.

Pengadilan mengabulkan gugatan ahli waris Mince Pakaya Ismail dan menyatakan lahan seluas 12.457 meter persegi yang menjadi objek sengketa merupakan milik sah penggugat, Yulianti Pakaya.

Putusan tersebut sebagaimana dikabarkan kuasa hukum ahli waris, Fahmi Al-Idrus kepada tim redaksi, Selasa (6/10/26).

“Alhamdulillah, putusan pengadilan sudah keluar, dan kita menang,” ungkap Fahmi.

Perkara ini diajukan Yulianti Pakaya, sebagai penggugat terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan RI cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.

Kuasa hukum ahli waris Fahmi Al-Idrus, menyampaikan bahwa majelis hakim juga menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat.

“Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan penggugat merupakan pemilik sah tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Desa Tolotio atas nama ibunya, Mince Pakaya Ismail,” terang Fahmi Al-Idrus.

Lahan yang jadi sengketa tersebut berada di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dengan luas 12.457 meter persegi.

Dalam putusan disebutkan, tanah tersebut benar dan sah secara hukum milik dari almarhumah Mince Pakaya Ismail, ibu dari ahli waris, Yulianti Pakaya.

“Putusan pengadilan dinyatakan bahwa perbuatan Tergugat I  dan Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Fahmi, melanjutkan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi pembebasan lahan untuk keperluan perluasan landasan pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo.

Nilai ganti rugi ditetapkan sebesar Rp475.000 per meter persegi, sehingga total kewajiban ganti rugi mencapai Rp5.917.075.000 atau sekitar Rp5,9 miliar.

“Selain ganti rugi, para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.568.000,” ungkap Fahmi.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kecamatan Tibawa, serta Kepala Desa Tolotio selaku para turut tergugat, kata Fahmi, diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa lahan yang berkaitan dengan perluasan runway Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang menyerobot tanah milik warga. Kasus ini sempat viral dan menjadi topik hangat pada awal kasus ini bergulir.

Perkara ini sendiri terdaftar sejak 12 Januari 2026 dengan nomor pendaftaran PN LBO-1201202613M.

Dengan kata lain, perjuangan 10 bulan Fahmi Al-Idrus sebagai kuasa hukum berbuah manis dan berakhir dengan kemenangan yang berkeadilan bagi ahli waris, Yulianti Pakaya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *