Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

RPIK 2026–2046 Tetapkan Tiga Industri Unggulan Kota Gorontalo, Karawo Masuk Prioritas

×

RPIK 2026–2046 Tetapkan Tiga Industri Unggulan Kota Gorontalo, Karawo Masuk Prioritas

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan tiga kelompok industri sebagai sektor unggulan daerah dalam dokumen Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2026–2046.

Penetapan ini menjadi bagian dari penyusunan arah pembangunan dan kebijakan industrialisasi Kota Gorontalo untuk 20 tahun ke depan.

Ketiga sektor tersebut meliputi industri makanan dan minuman olahan, industri pakaian termasuk kerajinan Karawo, serta industri kerajinan atau anyaman.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, menjelaskan bahwa dokumen RPIK merupakan landasan perencanaan pembangunan industri daerah sekaligus pedoman dalam menentukan kebijakan industrialisasi jangka panjang.

Menurut Haryono, terdapat dua substansi utama dalam dokumen tersebut. Pertama, perencanaan pembangunan industri untuk periode 20 tahun. Kedua, penetapan kelompok industri unggulan yang akan menjadi fokus pengembangan daerah.

“Secara garis besar, di dalam RPIK itu memuat dua hal, yakni rencana jangka panjang dan kebijakan industrialisasi. Kemudian ditetapkan juga tiga kelompok industri unggulan,” ujar Haryono.

Ia menjelaskan, industri makanan dan minuman olahan menjadi salah satu sektor yang masuk dalam prioritas pengembangan.

“Sektor ini mencakup kegiatan pengolahan berbagai produk pangan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi produk industri lokal,” ungkap Haryono.

Selanjutnya, industri pakaian juga ditetapkan sebagai sektor unggulan, termasuk kerajinan Karawo yang selama ini dikenal sebagai salah satu kekhasan produk kerajinan Gorontalo.

Adapun kelompok ketiga adalah industri kerajinan atau anyaman yang turut dimasukkan dalam arah pengembangan industri daerah dalam RPIK 2026-2046.

“Dokumen RPIK 2026–2046 dijadwalkan diparipurnakan pada Senin pekan depan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” pungkas Haryono.

Dengan adanya dokumen tersebut, pembangunan industri Kota Gorontalo akan memiliki pedoman jangka panjang yang dapat menjadi acuan dalam menentukan kebijakan dan prioritas pengembangan sektor industri selama dua dekade mendatang.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *