Example floating
Example floating
Parlemen

Pejabat Pelanggar Perda Wajib Ditindak

×

Pejabat Pelanggar Perda Wajib Ditindak

Sebarkan artikel ini
Aleg Kabgor Herry Benny Tedhy. (Foto/Suaranet.com)

SUARANET. GORONTALO – Penegakan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Lepas di Kabupaten Gorontalo diminta tidak tebang pilih. Siapa pun pemilik ternak yang melanggar aturan harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama, tanpa memandang status sosial maupun jabatan.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Herry Benny Tedhy, saat mengikuti finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penertiban Hewan Lepas bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo.

Herry mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi juga berani mengambil tindakan apabila pelanggaran dilakukan oleh pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah.

“Aturan daerah harus ditegakkan secara adil. Status dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban maupun sanksi yang telah diatur dalam Perda,” kata Herry.

Ia menegaskan, apabila ditemukan ternak yang dibiarkan berkeliaran dan melanggar ketentuan, pemiliknya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, siapa pun orangnya.

Namun, sebelum regulasi tersebut diterapkan secara menyeluruh, Herry juga meminta pemerintah daerah memastikan sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Sosialisasi dinilai penting agar seluruh masyarakat memahami aturan, tanggung jawab sebagai pemilik ternak, mekanisme penertiban, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Bagi Komisi I DPRD, keberadaan Perda ini tidak cukup hanya menjadi dasar hukum bagi aparat untuk melakukan penertiban.

“Pemerintah daerah juga harus memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui finalisasi Ranperda tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo berharap pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menertibkan hewan lepas, sekaligus menjamin prinsip keadilan dalam penegakan aturan.

“Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda nantinya juga menjadi hal penting, agar regulasi yang disusun benar-benar memberikan dampak bagi ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *