Suaranet.com, Gorontalo – Aktivitas konsumsi minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kota Gorontalo kembali menuai sorotan dari DPRD Kota Gorontalo. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Panjaitan, yang sering dijadikan tempat nongkrong sekaligus pesta miras oleh oknum tertentu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, mengungkapkan keresahan warga sekitar atas maraknya praktik tersebut. Menurutnya, kondisi ini bertolak belakang dengan slogan “Torang Bekeng Bae” yang dicanangkan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Slogan Torang Bekeng Bae jangan hanya jadi jargon. Kalau di lapangan masih ada aktivitas miras di ruang terbuka, apalagi di Jalan Panjaitan, ini jelas bertolak belakang dan harus segera ditindak,” ujar Robin.
Ia menegaskan pentingnya langkah tegas dari Pemerintah Kota melalui Satpol PP. Robin meminta agar razia rutin digencarkan agar ruang publik tidak lagi disalahgunakan sebagai lokasi konsumsi miras.
Menurutnya, penanganan serius sangat diperlukan karena persoalan miras bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga mencederai citra Kota Gorontalo yang dikenal religius.
“Satpol PP jangan menunggu laporan warga. Harus ada patroli berkala di titik-titik rawan, termasuk Jalan Panjaitan. Ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tambahnya.
Robin juga menekankan, penegakan aturan terkait peredaran miras harus dilakukan secara konsisten. Ia berharap Pemkot bisa mengedepankan langkah pencegahan sekaligus penindakan, sehingga tercipta suasana kota yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai religius yang dijunjung bersama.