Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Pemanfaatan Trotoar Panjaitan Dorong Ekonomi Malam, Pemerintah Kota Sebut Legal dan Berdampak Positif

×

Pemanfaatan Trotoar Panjaitan Dorong Ekonomi Malam, Pemerintah Kota Sebut Legal dan Berdampak Positif

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Gorontalo – Pemanfaatan trotoar di Jalan Panjaitan sebagai lokasi berjualan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Aktivitas tersebut dinilai mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat, khususnya pada malam hari, tanpa mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menjelaskan bahwa penggunaan trotoar untuk kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan aturan, selama masih dalam koridor fungsi sosial.

“Pemanfaatan sarana trotoar itu bisa digunakan untuk kepentingan sosial dan UMKM. Dasarnya jelas, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2014, pasal 13. Di situ disebutkan bahwa prasarana jaringan pejalan kaki dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, ekologis, hingga usaha kecil formal seperti pameran di ruang terbuka,” jelasnya, Senin (21/10/2025).

Menurutnya, kegiatan ekonomi malam di kawasan Panjaitan kini menunjukkan dampak signifikan terhadap perputaran uang masyarakat.

“Dengan adanya aktivitas UMKM di trotoar Panjaitan, ekonomi malam hari berputar. Anak-anak muda banyak yang berjualan di situ. Artinya, muncul entrepreneur baru dan ekonomi masyarakat tumbuh,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak mengganggu kenyamanan pejalan kaki karena berlangsung hanya pada malam hari.

“Kalau disurvei, siang hari hampir tidak ada yang menggunakan trotoar itu untuk berjalan kaki. Malam hari pun, setelah kegiatan berakhir, semuanya bersih dan kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Lebih jauh, pemerintah daerah menilai kawasan trotoar Panjaitan kini menjadi lahan ekonomi baru yang potensial.

“Coba bayangkan, dulu di situ tidak ada perputaran uang sama sekali. Sekarang, tiap malam ada ratusan ribu hingga jutaan rupiah beredar dari hasil jualan masyarakat. Ini bisa kita arahkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi atau parkir,” katanya.

Meski demikian, terdapat dinamika antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan ruang publik tersebut. Pejabat itu menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan dalam implementasi kebijakan di beberapa titik, seperti di kawasan Tanggidaa.

“Yang ditolak oleh pemerintah provinsi itu sebenarnya di Tanggidaa, karena nomenklatur proyeknya memang berbeda. Tujuan pembangunan di sana adalah mengubah area kanal menjadi kawasan kuliner dan ruang publik yang menarik. Jadi sebenarnya konsepnya tetap untuk kuliner, hanya beda penafsiran,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan koordinasi yang baik, mengingat tujuan utama kebijakan ini adalah membuka ruang ekonomi baru bagi masyarakat tanpa menyalahi aturan.

“Intinya, kami ingin masyarakat bisa berdaya, ekonomi malam hidup, dan kota tetap tertata. Asal kebersihan dan ketertiban dijaga, semua bisa berjalan baik,” pungkasnya.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *