Example floating
Example floating
Badan Keuangan
PolitikProv.Gorontalo

Partai Gerakan Perubahan Dukung Gugatan Uji Materi UU MD3 di MK

×

Partai Gerakan Perubahan Dukung Gugatan Uji Materi UU MD3 di MK

Sebarkan artikel ini
Administratur Politik Wilayah Gorontalo Partai Gerakan Perubahan, Tavip Mozin. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Gorontalo – Partai Gerakan Perubahan, melalui Administratur Politik Wilayah Gorontalo, menyatakan dukungan penuh terhadap permohonan judicial review Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Partai ini memandang bahwa ketentuan dalam pasal tersebut, yang memberikan hak eksklusif pemberhentian anggota DPR kepada partai politik, telah mengabaikan prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Administratur Politik Wilayah Gorontalo Partai Gerakan Perubahan, Tavip Mozin, dalam siaran persnya menegaskan bahwa prinsip dasar demokrasi mengedepankan partisipasi, akuntabilitas, dan pengawasan rakyat. Menurutnya, anggota DPR memegang mandat langsung dari rakyat, sehingga rakyat juga harus memiliki mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban atau menarik kembali mandat tersebut jika wakilnya dinilai gagal menjalankan tugas.

“Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 telah menjadikan pemberhentian anggota DPR menjadi hak eksklusif Partai Politik dan mengabaikan prinsip dasar kedaulatan rakyat,” ujar Tavip Mozin dalam keterangannya di Gorontalo, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan bahwa usulan pemberhentian Anggota DPR oleh rakyat, sebagaimana dimohonkan oleh keempat mahasiswa dalam gugatan judicial review di MK, adalah manifestasi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Anggota DPR, kata Mozin, harus bertanggung jawab atas tindakan, kinerja, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, etika, dan janji politik mereka.

Saat ini, kewenangan pemberhentian anggota DPR di masa jabatannya cenderung menjadi monopoli partai politik, yang menurut Partai Gerakan Perubahan, memposisikan anggota DPR sebagai petugas partai, bukan sebagai wakil rakyat. Monopoli kewenangan ini dikhawatirkan menciptakan kondisi partai penguasa bebas menentukan kebijakan tanpa akuntabilitas dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau oligarki partai.

“Mekanisme usul pemberhentian anggota DPR yang menjadi hak mutlak Partai Politik sebagaimana diatur dalam UU MD3, dalam perspektif filosofis kedaulatan rakyat, justru telah merampas kedaulatan rakyat dan beralih menjadi kekuasaan oligarki partai politik,” tambah Mozin.

Partai Gerakan Perubahan berharap agar MK melakukan terobosan hukum dengan membuka ruang bagi rakyat untuk memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengusulkan pemberhentian Anggota DPR di masa jabatannya.

Pernyataan dukungan ini sejalan dengan visi dan konstitusi internal partai. Anggaran Dasar Partai Gerakan Perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan usul memberhentikan anggota dan pengurus partai yang menjadi pejabat publik atau anggota DPR manakala melanggar peraturan partai, tidak menepati janji kampanye, melanggar etika dan kepatutan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *