Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎Pengusaha Besar Mengeluh, Totok Bachtiar Luruskan Salah Kaprah: UMKM Hanya Diberi Nafas Sementara

×

‎Pengusaha Besar Mengeluh, Totok Bachtiar Luruskan Salah Kaprah: UMKM Hanya Diberi Nafas Sementara

Sebarkan artikel ini

Suaranet, Kota Gorontalo — Keluhan pelaku usaha menengah ke atas yang merasa diperlakukan tidak adil dalam penerapan pajak restoran mendapat respons dari Anggota Komisi III, Totok Bachtiar.

‎Ia menegaskan, pemerintah daerah hanya memberikan relaksasi pajak sementara bagi pelaku UMKM sebagai langkah penguatan ekonomi, bukan bentuk perlakuan istimewa permanen.

Sebelumnya mencuat sejumlah keluhan dari para pelaku usaha menengah ke atas tentang pengawasan ketat dari petugas pajak.

Bahkan tak sedikit yang merasa seolah “dikejar-kejar” dalam proses pembayaran pajak pendapatan dan pajak restoran.

Baca Juga: ‎Totok Bachtiar Dorong BUMN — Bank Indonesia Perkuat UMKM Lewat Dana CSR

“Apalagi persaingan usaha tidak seimbang dengan menjamurnya pelaku UMKM yang kabarnya tidak dibebani kewajiban pajak,” keluh salah satu pengusaha warkop di Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III, Totok Bachtiar, menegaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak bagi UMKM merupakan kebijakan sementara yang diterapkan pemerintah daerah, khususnya oleh Pemerintah Kota.

“Tidak ada istilah perlakuan berbeda. Saat ini UMKM memang belum dikenakan pajak selama kurang lebih enam bulan,” kata Totok dalam wawancara, Senin (09/02/26).

Menurut Totok, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat daya tahan pelaku UMKM yang umumnya memiliki keterbatasan modal dan menjual produk dengan harga ekonomis.

Baca Juga: Kantor Walikota Baru Masuk Agenda Pembangunan 2026, Jika …

Ia menyebut, kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan bagi pelaku UMKM agar mampu bertahan dan berkembang sebelum diwajibkan memenuhi kewajiban pajak.

‎”Nanti setelah pelaku UMKM dinilai sudah lebih stabil secara usaha, mereka akan mulai diterapkan pajak secara berkala sekitar Mei atau Juni mendatang,” terang Totok.

Soal persaingan antara pelaku usaha menengah ke atas dan UMKM, Totok menilai, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pasar.

Ia menegaskan, persaingan usaha tidak semata-mata dipengaruhi kebijakan pajak, melainkan juga strategi pemasaran, kualitas produk, serta segmentasi harga yang ditawarkan kepada konsumen.

Baca Juga: ‎Gedung Warisan Provinsi Segera Disulap Jadi Pusat Layanan Publik, DPRD Cek Kesiapan Anggaran

“Persoalan itu lebih kepada pangsa pasar dan strategi usaha. Konsumen tentu memilih produk dengan harga yang dianggap lebih terjangkau dengan kualitas yang setara,” ujarnya.

Totok juga menambahkan, kebijakan jeda pajak sebenarnya tidak hanya berlaku bagi UMKM, tetapi juga diterapkan pada usaha baru secara umum.

Pemerintah memberikan masa pembebasan pajak selama tiga bulan awal operasional usaha sebelum pelaku usaha diwajibkan menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai bulan keempat.

‎Ia berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan kontribusi sektor usaha terhadap penerimaan daerah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *