Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

Evaluasi PAD, Komisi II DPRD Kota Gorontalo Titip PR Baru Untuk Pemda

×

Evaluasi PAD, Komisi II DPRD Kota Gorontalo Titip PR Baru Untuk Pemda

Sebarkan artikel ini

Suaranet, Kota Gorontalo — Rapat evaluasi PAD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/02/26), memunculkan sejumlah rekomendasi strategis yang diarahkan kepada Pemerintah Kota Gorontalo.

Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, dalam simpulan rapat menegaskan beberapa poin penting yang menjadi PR Pemda kedepan.

Poin-poin tersebut diantaranya, yang pertama kebijakan pembebasan biaya sewa rumah dinas guru.

Baca juga: Sebut Rapat Evaluasi Minim Hasil, Alwi Podungge Sentil Kinerja OPD, Bapenda Janji Kerja Maksimal

“Kalau tidak salah data, rumah dinas guru yang ada di kota Gorontalo itu sekitar 100 lebih. Tapi yang layak dihuni itu ada 77 unit,” ungkap Herman.

Herman berharap, Pemda dapat menerapkan Kebijakan pembebasan biaya sewa rumah dinas tersebut.

“Mengingat jasa guru-guru yang begitu besar terhadap pendidikan, kami dari DPRD meminta kepada pemerintah untuk menggratiskan biaya sewa rumah dinas itu,” lanjutnya.

Menurut Herman, ini adalah bentuk apresiasi, ungkapan rasa terimakasih serta dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang ada di Kota Gorontalo.

Baca Juga: Restoran Nakal Potong Pajak Konsumen Tapi Tidak Disetor, DPRD Desak Penindakan Tegas

Selain itu, Herman juga menyoroti potensi pendapatan dari sektor telekomunikasi. Ia menilai penerapan pajak terhadap provider yang beroperasi di Kota Gorontalo, baik lokal maupun nasional, perlu segera dicanangkan.

“Saat ini ada sekitar 19 provider beroperasi di Kota Gorontalo, dan mereka saat ini masih bebas dari beban pajak daerah,” jelas Herman.

Selain itu, poin lain yang turut disorot Komisi II adalah integrasi sistem pembayaran retribusi sampah dengan pembayaran iuran air bersih PDAM melalui kolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam skema ini, Herman mendorong pihak terkait untuk mengklasifikasi terlebih dahulu para pelanggan berdasarkan status aktif dan tidak aktif, sehingga potensi penagihan retribusi dapat lebih terkontrol.

Baca Juga: Pengusaha Besar Mengeluh, Totok Bachtiar Luruskan Salah Kaprah: UMKM Hanya Diberi Nafas Sementara

“Khawatirnya nanti yang biasa nunggak di PDAM, jadi ikut-ikut nunggak iuran kebersihan. Alhasil PAD bocor lagi,” kata Herman.

Rencananya, integrasi sistem pembayaran tersebut dirancang agar retribusi sampah dapat langsung dipotong saat masyarakat membayar tagihan air bersih di PDAM.

Diakhir stetmentnya, Herman menekankan bahwa seluruh rekomendasi diharapkan dapat dijalankan secara terukur dan berkelanjutan dan profesional.

“Kami berharap, pemerintah daerah dapat memastikan setiap kebijakan yang diterapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan PAD,” pungkasnya.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *