Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Herman Haluti Usul: “Pajaki” Pengusaha Penyedia Langganan Internet (WIFI)

×

Herman Haluti Usul: “Pajaki” Pengusaha Penyedia Langganan Internet (WIFI)

Sebarkan artikel ini

Suaranet, Kota Gorontalo — Komisi II DPRD mengusulkan pemerintah daerah segera menyusun regulasi pemungutan pajak terhadap perusahaan penyedia layanan internet, baik skala nasional maupun lokal.

Usulan ini memicu sorotan setelah Herman Haluti menyebut sejumlah provider, termasuk operator besar, diduga belum membayar pajak daerah meski memanfaatkan fasilitas publik.

Usulan tersebut disampaikan ketua Komisi II DPRD kota Gorontalo, Herman Haluti, dalam rapat evaluasi Pendapatan Daerah 2026, kemarin.

Herman dalam keputusan rapat merekomendasikan agar pemerintah daerah segera merumuskan aturan yang mengatur kewajiban perpajakan bagi seluruh penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah kota Gorontalo.

BACA JUGA: ‎Genjot PAD, Herman Haluti Usul Umumkan Penunggak Pajak ke Publik

“Dalam putusan rapat, kami meminta pemerintah daerah membuat skema regulasi yang akan menjadi landasan pemungutan pajak terhadap pengusaha penyedia layanan internet, baik nasional maupun lokal,” kata Herman.

Saat dikonfirmasi mengenai apakah operator nasional seperti Telkomsel termasuk dalam rencana kebijakan tersebut, Herman tegas menyebut seluruh penyedia layanan yang memanfaatkan fasilitas publik harus dikenakan kewajiban pajak daerah.

“Termasuk. Semua tanpa terkecuali. Masyarakat membayar layanan mereka, sementara mereka menggunakan fasilitas publik, tetapi tidak memberikan kontribusi,” ujarnya.

BACA JUGA: Deprov Gorontalo Tinjau Penerimaan Pajak Kendaraan Samsat

Herman juga menyatakan, hingga saat ini belum terdapat skema pembayaran pajak daerah dari sejumlah penyedia layanan internet, termasuk dari Telkomsel CS.

Pernyataan itu muncul saat ia menjawab pertanyaan wartawan terkait status kontribusi pajak operator telekomunikasi skala nasional itu kepada pemerintah daerah.

“Belum ada,” kata Herman singkat.

Disinggung terkait potensi dampak kebijakan terhadap kenaikan harga paket data internet, Herman menilai pengguna layanan internet mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas.

BACA JUGA: ‎Iuran Sampah Bakal Masuk di Tagihan Air PDAM, Menunggak? Terancam Diputus Air Bersih

“Jadi tidak masalah. Toh, hasil pajak ini akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, bukan untuk kepentingan pribadi pemerintah,” jelasnya.

Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat 19 penyedia layanan internet, baik nasional maupun lokal beroperasi di Kota Gorontalo.

DPRD menilai potensi pajak dari sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah baru jika diatur melalui regulasi yang jelas.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *