Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Kota Gorontalo

Retribusi Pasar Picu Kecemburuan, Ketua DPRD Kota Gorontalo Buka Opsi Evaluasi Pemerataan

×

Retribusi Pasar Picu Kecemburuan, Ketua DPRD Kota Gorontalo Buka Opsi Evaluasi Pemerataan

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Kebijakan pembebasan retribusi bagi pelaku UMKM baru di Pasar Sentral memicu keluhan pedagang lama yang berdagang dibagian dalam pasar.

‎Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menegaskan bahwa keluhan itu akan jadi perhatian DPRD dan akan menindaklanjutinya bersama pihak terkait.

‎Sebelumnya, keluhan muncul dari pedagang lama yang selama ini berjualan di dalam Pasar Sentral yang dikenakan retribusi sebesar Rp500.000 hingga Rp800.000 per lapak, bergantung pada luas tempat usaha. Sementara, pelaku UMKM yang baru dibebaskan dari kewajiban tersebut, meski sementara waktu.

BACA JUGA: Soroti Drainase di Jalan Manado yang Tertutup Deker, DPRD Warning Pemilik Rumah!‎‎

Irwan menjelaskan, pemerintah daerah belum membebankan retribusi kepada UMKM yang baru memulai usaha karena mempertimbangkan fase awal pertumbuhan mereka.

Example 728x250

“Walikota dan pemerintah daerah ingin memastikan pelaku UMKM baru terlebih dahulu memperoleh pendapatan yang layak sebelum dikenakan kewajiban retribusi,” ujarnya dalam wawancara (19/02/26).

Menurut Irwan, kebijakan itu bertujuan menghidupkan dan memperkuat usaha pada tahap awal agar dapat berkembang secara sehat. Dengan penguatan tersebut, diharapkan sektor pendapatan daerah juga meningkat secara bertahap dan berkelanjutan.

‎”Makanya, untuk sementara pemerintah memberikan kelonggaran hingga setelah Idul Fitri kepada pelaku UMKM baru tanpa membebankan retribusi. Kebijakan ini dimaksudkan agar mereka tidak terbebani pada fase awal usaha,” tambahnya.

Namun, Irwan mengakui bahwa pembangunan daerah membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Karena itu, setiap kebijakan retribusi harus dihitung secara cermat agar tidak memberatkan pelaku usaha sekaligus tetap menjaga keseimbangan terhadap kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA: ‎Ini Alasan DPRD Anugerahi Gelar “Bapak UMKM” kepada Adhan Dambea

“Adapun terkait pedagang lama di Pasar Sentral, Insyaallah, kita masih akan memperhitungannya bersama pihak-pihak terkait,” kata Irwan.

DPRD kedepan akan mengusulkan agar Pemda dapat mempertimbangkan aspek pemerataan dan rasa keadilan diantara masing-masing pedagang terkait retribusi.

‎Dengan polemik yang berkembang, DPRD memastikan akan mengawal proses evaluasi kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan stabilitas keuangan daerah.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *