Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

“Site Plan Bukan Kambing Hitam”: Menata Fakta di Balik Pembangunan Kota Gorontalo

×

“Site Plan Bukan Kambing Hitam”: Menata Fakta di Balik Pembangunan Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agung Datau

Wakil Ketua II Bidang Hukum dan HAM KNPI Kota Gorontalo

Example 728x250

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Isu yang berkembang terkait dugaan ‘skandal site plan’ dalam pembangunan perumahan di Kota Gorontalo perlu dilihat secara lebih objektif, komprehensif, dan proporsional. Menyederhanakan persoalan kompleks tata ruang hanya pada tudingan kegagalan Dinas PUPR dan Perkim, apalagi hingga menyerukan pencopotan pejabat, berpotensi menyesatkan opini publik sekaligus mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya.

Sebagai bagian dari elemen pemuda yang turut mengawal pembangunan daerah, kami memandang bahwa polemik ini harus ditempatkan dalam kerangka berpikir yang jernih dan berbasis data, bukan sekadar opini yang dibangun dari potongan fakta di lapangan.

Perlu dipahami bahwa site plan memang merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan. Ia bukan hanya sekadar gambar teknis, tetapi juga menjadi dasar pengaturan tata ruang kawasan, mencakup penataan bangunan, jaringan jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga sistem utilitas. Namun demikian, dalam praktiknya site plan tidak bersifat kaku dan absolut.

Dinamika pembangunan di daerah seperti Kota Gorontalo tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor, seperti pertumbuhan penduduk, kebutuhan hunian yang terus meningkat, perkembangan ekonomi, serta keterbatasan lahan. Kondisi ini seringkali menuntut adanya penyesuaian teknis di lapangan. Penyesuaian tersebut bukan serta merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai regulator dan fasilitator pembangunan. Artinya, tanggung jawab terhadap tata ruang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah semata, melainkan juga melibatkan pengembang sebagai pelaksana serta masyarakat sebagai pengguna.

Dalam realitas di lapangan, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kasus-kasus ketidaksesuaian antara site plan dan pelaksanaan pembangunan. Namun perlu digarisbawahi, kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh lemahnya pengawasan pemerintah. Dalam banyak kasus, terdapat faktor lain seperti inisiatif sepihak dari pengembang, perubahan kebutuhan pasar, hingga kendala teknis yang muncul selama proses pembangunan.

Oleh karena itu, membangun narasi seolah-olah terjadi ‘pembiaran sistematis’ tanpa melalui kajian menyeluruh adalah kesimpulan yang terlalu prematur. Sistem pengawasan pembangunan sejatinya melibatkan banyak tahapan dan pihak, mulai dari proses perizinan, pengawasan konstruksi, hingga serah terima fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jika terdapat celah dalam sistem tersebut, maka yang harus diperbaiki adalah mekanismenya secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti individu tertentu.

Terkait isu alih fungsi lahan pertanian, kami memandang bahwa hal tersebut merupakan tantangan yang dihadapi hampir seluruh daerah yang sedang berkembang. Urbanisasi adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pertumbuhan kota akan selalu diikuti dengan peningkatan kebutuhan lahan untuk permukiman, infrastruktur, dan kegiatan ekonomi.

Alih fungsi lahan tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan kebijakan. Ada faktor ekonomi yang sangat kuat, seperti meningkatnya nilai jual tanah, perubahan mata pencaharian masyarakat, serta menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Dalam konteks ini, peran pemerintah adalah mengendalikan, bukan meniadakan.

Langkah seperti penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu diapresiasi sebagai bentuk komitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan. Namun tentu saja, kebijakan ini masih perlu diperkuat agar lebih efektif dalam implementasinya.

Di sisi lain, berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur perumahan seperti drainase, jalan lingkungan, serta fasilitas umum memang harus menjadi perhatian serius. Hal ini tidak boleh diabaikan, karena menyangkut kualitas hidup masyarakat secara langsung.

Namun demikian, perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan. Tidak semua persoalan tersebut secara otomatis merupakan akibat dari pelanggaran site plan. Permasalahan genangan air, misalnya, bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti curah hujan yang tinggi, kondisi geografis, hingga kapasitas sistem drainase kota secara keseluruhan.

Begitu pula dengan keterlambatan penyediaan fasilitas umum dan sosial, yang dalam beberapa kasus terjadi karena tahapan pembangunan yang belum selesai atau kendala teknis lainnya. Perspektif yang utuh sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami persoalan.

Kami juga menilai penting untuk menghindari generalisasi yang berlebihan. Tidak semua pembangunan perumahan di Kota Gorontalo bermasalah. Masih banyak kawasan yang berkembang dengan baik, tertata, dan sesuai dengan perencanaan. Narasi yang terlalu menyudutkan justru berpotensi merusak kepercayaan publik serta mengganggu iklim investasi di daerah.

Terkait seruan untuk mencopot Kepala Dinas PUPR dan Perkim, kami berpandangan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme yang objektif dan berbasis evaluasi kinerja yang terukur. Dalam sistem pemerintahan, keputusan strategis tidak dapat didasarkan hanya pada tekanan opini publik, melainkan harus melalui audit, kajian komprehensif, serta pertimbangan administratif yang matang.

Yang lebih penting saat ini adalah bagaimana memperkuat sistem tata kelola pembangunan. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, memperkuat pengawasan, serta memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.

Pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi perizinan dan sistem monitoring pembangunan dapat menjadi solusi konkret untuk meminimalisir potensi penyimpangan. Dengan sistem yang lebih terbuka, masyarakat juga dapat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

Di sisi lain, pengembang harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan kewajibannya, khususnya dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan tata ruang kota yang sehat, tertata, dan berkelanjutan. Tanpa kolaborasi yang baik, berbagai kebijakan yang dirumuskan tidak akan berjalan efektif.

Sebagai Wakil Ketua II Bidang Hukum dan HAM KNPI Kota Gorontalo, kami mendorong agar seluruh pihak lebih mengedepankan solusi daripada memperkeruh keadaan dengan narasi yang tidak konstruktif. Kritik tetap diperlukan sebagai bentuk kontrol sosial, namun harus disampaikan secara objektif, proporsional, dan berbasis data.

Menata kota adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen bersama. Bukan pekerjaan instan, apalagi diselesaikan hanya dengan mengganti pejabat. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, penguatan pengawasan, serta konsistensi dalam penegakan aturan.

Pada akhirnya, Kota Gorontalo tidak membutuhkan sensasi, melainkan solusi nyata. Dan solusi itu hanya dapat dicapai melalui kerja bersama.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *