Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

Wacana Denda KTP Hilang Tuai Dukungan Daerah

×

Wacana Denda KTP Hilang Tuai Dukungan Daerah

Sebarkan artikel ini
Kadis Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Usulan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto agar warga yang kehilangan KTP elektronik dikenakan denda saat mencetak ulang, menuai respons dari daerah, termasuk dari Kota Gorontalo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, pada Kamis (23 April 2026) menyatakan pihaknya menyambut baik usulan tersebut, terutama jika nantinya diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Example 728x250

Menurutnya, penguatan aturan ini penting untuk mendukung fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya dokumen kependudukan, termasuk KTP elektronik.

Meski pengurusan KTP selama ini tidak dipungut biaya, Yusrianto mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menganggap dokumen tersebut merupakan dokumen biasa, sehingga kurang dijaga dengan baik.

“Data di Dinas Dukcapil Kota Gorontalo menunjukkan sekitar 60 persen permohonan KTP yang masuk didominasi oleh kasus kehilangan, yang umumnya disertai laporan dari pihak kepolisian,” ujar Yusrianto.

Terkait definisi denda yang akan diberlakukan, Yusrianto menyebut pihaknya masih menunggu revisi regulasi yang tengah dibahas pemerintah pusat.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *