Example floating
Example floating
DaerahKota Gorontalo

‎Densus 88 Ungkap 9 Warga Kota Gorontalo Terjerat Jaringan Teror, 1 Remaja 13 Tahun Terpapar Radikalisme

×

‎Densus 88 Ungkap 9 Warga Kota Gorontalo Terjerat Jaringan Teror, 1 Remaja 13 Tahun Terpapar Radikalisme

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET – Tim Pencegahan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mengungkap sedikitnya sembilan warga Kota Gorontalo pernah ditangkap karena terlibat jaringan terorisme. Dari jumlah tersebut, lima orang telah bebas, sementara empat lainnya masih menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

‎‎Fakta itu disampaikan Katim Pencegahan Densus 88 Mabes Polri, Iptu Teguh Pribadi, saat kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Gorontalo dan sosialisasi urusan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Senin (15/6/2026).

‎‎Menurut Teguh, Kecamatan Dungingi juga pernah menjadi lokasi terjadinya aksi teror berupa penembakan terhadap personel Polda Gorontalo pada Maret 2022.‎‎

“Perlu kami sampaikan bahwa di Kecamatan Dungingi pernah terjadi kejahatan aksi teror berupa penembakan salah satu personel Polda Gorontalo pada Maret 2022,” ujar Teguh.‎‎

BACA JUGA: ‎Dianggap Aib, Tak Sedikit Korban Kekerasan Seksual Memilih Bungkam, Malu untuk Melapor!‎

Selain mengungkap data penindakan, Densus 88 juga menyoroti meningkatnya pola penyebaran paham radikal melalui media sosial dan permainan daring yang menyasar anak-anak serta remaja.

‎‎Teguh mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir pihaknya telah melakukan intervensi terhadap 247 anak usia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang terindikasi terpapar paham radikal. Bahkan, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kota Gorontalo diketahui telah masuk dalam jaringan yang terafiliasi dengan kelompok teror di 14 provinsi di Indonesia.

‎‎”Di Kota Gorontalo sudah ada anak laki-laki usia 13 tahun yang masuk ke jaringan terorisme. Penyebaran ajakan sekarang banyak dilakukan melalui media sosial dan game online,” katanya.‎‎

Atas kondisi tersebut, Densus 88 mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Gorontalo yang menerbitkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan telepon genggam bagi anak di bawah umur.‎‎

BACA JUGA: ‎Tingkat Kepedulian Rendah, BNN Minta Warga Gorontalo Laporkan Pengguna Narkoba

Menurut Teguh, kebijakan tersebut menjadi langkah preventif yang penting mengingat kelompok radikal kini semakin aktif memanfaatkan ruang digital untuk melakukan rekrutmen terhadap anak-anak.‎‎

Ia meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, termasuk mengetahui aplikasi yang digunakan serta mendampingi mereka saat mengakses konten melalui HP.‎‎

“Kami meminta orang tua mengetahui aplikasi yang digunakan anak-anaknya dan memastikan tontonan yang mereka akses tidak mengandung hal-hal negatif ataupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.‎‎

Penyampaian sosialisasi yang dikemas dengan konsep interaksi antara peserta dan narasumber tersebut diakhiri dengan bagi-bagi door prize kepada tiga peserta yang beruntung dan aktif berpartisipasi dalam diskusi.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *