Example floating
Example floating
DaerahProv.Gorontalo

‎Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Penerbitan HGB di Gorontalo, ATR/BPN Diminta Tindak Lanjut 30 Hari

×

‎Ombudsman Ungkap Dugaan Maladministrasi Penerbitan HGB di Gorontalo, ATR/BPN Diminta Tindak Lanjut 30 Hari

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mengungkap dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa di Kota Gorontalo.

‎Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang resmi diserahkan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo dengan tenggat tindak lanjut selama 30 hari kerja.

‎Laporan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra, kepada Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, Ir. Aspar, S.SiT., MPA, yang mewakili Kepala Kanwil ATR/BPN Gorontalo, di Kantor Ombudsman Gorontalo, Selasa (14/7/2026).

‎Ombudsman menyatakan terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat HGB Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 30.1.000015795.0 atas nama PT Alif Satya Perkasa yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

BACA JUGA : Ribuan Pekerja Formal dan Informal Muhammadiyah Gorontalo Segera Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Muslimin menjelaskan, perkara bermula pada September 2025 saat terjadi sengketa lahan antara Zubaedah Olii dan PT Alif Satya Perkasa. Pada 27 Oktober 2025, pelapor mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti.

‎Di tengah proses sengketa, PT Alif Satya Perkasa mengajukan permohonan penerbitan HGB pada 6 November 2025. Selanjutnya, pada Desember 2025, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menerbitkan Sertifikat HGB atas nama perusahaan tersebut meskipun telah terdapat permohonan pemblokiran dan sengketa atas objek tanah yang sama.

‎“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan,” kata Muslimin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman telah meminta klarifikasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo pada 13 Mei 2026. Dari keterangan yang diperoleh, pihak Kantor Pertanahan mengaku baru mengetahui adanya sengketa lahan setelah sertifikat HGB diterbitkan, yakni saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Gorontalo.

BACA JUGA : ‎Adhan Dambea Warning ASN Gorontalo: Jangan Sampai Kasus Kelurahan Pulubala Terulang!

Ombudsman menilai, apabila penerbitan HGB didasarkan pada dokumen jual beli atau pelepasan hak yang tidak dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dipersyaratkan, maka telah terjadi penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum dalam pemeriksaan persyaratan yuridis permohonan hak atas tanah.

‎Meski demikian, Ombudsman menegaskan penilaian tersebut berada pada aspek administrasi pelayanan publik dan tidak menyentuh sah atau tidaknya perjanjian jual beli yang menjadi kewenangan ranah hukum perdata.

‎Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo menindaklanjuti tindakan korektif yang tercantum dalam LHP paling lambat 30 hari kerja sejak laporan diterima.

“‎Selain itu, kami sarankan juga kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan Sertifikat HGB atas nama PT Alif Satya Perkasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Muslimin.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *