Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Pembebasan Lahan Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuk Tahap Akhir, DED Segera Disusun‎‎

×

‎Pembebasan Lahan Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuk Tahap Akhir, DED Segera Disusun‎‎

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo terus mematangkan persiapan pembangunan kantor Wali Kota baru di kawasan Eks Terminal 42, Andalas. Salah satu tahapan yang kini dipercepat ialah penyelesaian pembebasan lahan sebelum proyek fisik mulai dikerjakan.‎‎

Perkembangan tersebut ditinjau langsung Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Novita Silangen beserta sejumlah pejabat terkait saat mengunjungi lokasi pembangunan, Senin (3/8/2026).‎‎

Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Novita Silangen, mengatakan seluruh tahapan awal, mulai dari studi kelayakan hingga kajian teknis terhadap bangunan dan lahan, telah diselesaikan. Saat ini pemerintah memasuki proses pengadaan lahan yang menjadi syarat sebelum pembangunan dimulai.

‎‎Menurut Novita, dari total kebutuhan lahan sekitar 1,8 hektare, masih terdapat kurang lebih 8.000 meter persegi milik masyarakat yang harus dibebaskan melalui mekanisme pengadaan langsung terhadap sekitar 25 bidang tanah.‎‎

BACA JUGA: ‎Tugas Khusus Presiden: Stadion Merdeka dan GOR Nani Wartabone Segera Direhabilitasi Total‎‎

Ia menjelaskan, pembayaran ganti untung kepada pemilik lahan semula direncanakan berlangsung pada pekan ini. Namun, proses tersebut harus dijadwalkan ulang karena masih ada penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.‎‎

“Pemerintah telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan akan menggelar musyawarah bersama Kantor Pajak agar pembayaran lahan bisa segera dilaksanakan,” ujar Novita.

‎‎Selain mempercepat pembebasan lahan, Pemkot Gorontalo juga mulai menjalankan tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED). Penetapan penyedia jasa untuk pekerjaan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat, sedangkan penyusunan dokumen perencanaan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

‎‎”Sesuai arahan Wali Kota Adhan Dambea, peletakan batu pertama pembangunan kantor baru ditargetkan dilaksanakan pada 23 Januari 2027,” ujar Novita.‎‎

BACA JUGA: Wali Kota: Persoalan Pencabutan SK Cagar Budaya, Gugatnya di PTUN, Bukan di Polda

Ia optimistis pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan lebih cepat dari target kontrak apabila proses pembangunan berjalan sesuai rencana. ‎‎

Secara teknis, lanjut Novita, penyelesaian fisik diproyeksikan selesai sekitar September 2028, bahkan peluang pelaksanaan soft opening lebih awal tetap terbuka apabila progres pekerjaan melampaui target.‎‎

Untuk menjaga mutu pekerjaan, pemerintah juga akan menunjuk konsultan Manajemen Konstruksi (MK) melalui APBD Perubahan. Konsultan tersebut akan mengawal seluruh proses pembangunan hingga tahap Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir proyek.‎‎

Di saat bersamaan, pemerintah mulai melakukan penataan kawasan pembangunan. Tahapan tersebut meliputi pembongkaran bangunan yang berada di lokasi proyek serta pemindahan area pemakaman.‎‎

BACA JUGA: ‎Lukman Kasim Sudah Ingatkan Sejak 2020: SK Cagar Budaya Eks- Rumah Jawatan Kantor Pos Bermasalah!

Novita mengatakan pembayaran kompensasi ditargetkan rampung pada pekan ini sehingga proses pembongkaran dapat dimulai pada pekan berikutnya.

‎‎”Penataan kawasan kami kerja secara kolektif atau tim yang melibatkan tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdiri atas Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan dan Permukiman, Asisten I Sekretariat Daerah, Bagian Pembangunan, dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, sebagai ketua tim,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang menyatakan keberatan atas kepemilikan lahan, Novita menyebut hingga kini baru terdapat satu orang yang mengajukan klaim.

‎‎”Namun berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan, pihak tersebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat tanah,” jelas Novita.‎‎

“Bukti yang disampaikan masih sebatas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga pemerintah belum dapat menindaklanjuti klaim tersebut sebelum terdapat bukti kepemilikan yang sah,” lanjutnya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *